Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Susno Duadji
Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
Tuesday 14 May 2013 23:20:48
 

Susno Duadji.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada masa sidang kali ini, Tim Pengawas dana talangan Bank Century (Timwas Century) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji.

Hal itulah yang diungkapkan Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (14/5).

Menurut Bambang, dalam masa sidang IV tahun 2012-2013 kedepan pihaknya akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Amerika Serikat.

"Dan mengagendakan rencana pemanggilan mantan Kabareskrim (Kepala Badan Resor Kriminal) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji," ujarnya.

Tujuannya, untuk kembali mendalami kesaksian Susno pada saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Century pada tanggal 20 Januari 2010 yang lalu. Dimana ketika itu Susno menyerahkan testimoni yang berisi, pihak sudah menyidik kasus tersebut.

"Dia (Susno) mengatakan, Bareskrim sudah menyidik kasus dugaan korupsi 'bailout' (dana talangan) Bank Century yang mengarah ke Wapres (Wakil Presiden) Boediono. Menurutnya, sangat mudah mencari kasus korupsi di balik 'bailout' Bank Century," tegasnya.

Namun saat itu Susno dikatakannya tak bisa berbuat banyak sehingga hanya bisa menyerahkan testimoninya, tetapi tak bisa melanjutkan penyelidikan. Bahkan Susno kemudian mengaku, Bareskrim Polri kemudian memang tidak memprioritaskan penyidikan kasus tersebut.

"Alasannya, ada diantara anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang saat itu sedang mengikuti Pemilu Wapres, kemudian menang, sehingga menunggu pelantikan Wapres, yang tentunya kalau langsung disidik akan terjadi kehebohan," kata Bambang menjelaskan.

Padahal sebenarnya, lanjut politikus dari Partai Golkar ini, untuk membuktikan adanya korupsi dalam PMS (Penyertaan Modal Sementara) dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) senilai Rp 6,762 triliun ke Bank Century tidak terlalu sulit.

Selain itu Bambang pun mengingatkan, dalam testimoni-nya itu Susno menyatakan ada dugaan pembiaran oleh petinggi Bank Indonesia (BI), terhadap perilaku Robert Tantular (pemilik Bank Century) yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum.

"Menurut Susno, BI tidak melapor ke Polisi seputar perilaku Robert. Sampai Mabes Polri kemudian menangkap Robert Tantular pada tanggal 25 November 2008. Itupun, pimpinan BI masih ragu dan menganggap belum cukup bukti, sehingga mereka masih keberatan untuk dilakukan penangkapan," kata Bambang menegaskan.

Pimpinan BI pun, terang Bambang, saat itu menanyakan, apakah Polisi sudah yakin Robert bersalah. Laporan BI itu baru diberikan setelah Robert Tantular ditahan sekitar dua hari kemudian.

"Padahal, Susno mengungkapkan BI yang waktu itu dipimpin Boediono, sudah mengetahui perbuatan jahat yang dilakukan Robert Tantular sejak sebelum tahun 2008," kata Bambang lebih lanjut.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2