JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Nyonya WL Lim Kit Nio, Timotius and Partners Law Firm, tetap akan menempuh jalur hukum, guna membela kliennya.
Seperti diketahui Timotius didampingi rekan Pengacara lainnya telah melaporkan 2 orang dari Bank Central Asia (BCA) Hernawati Nilam dan Subur Tan, Direktur Kepatuhan BCA.
"Mereka harus siap, kami telah melaporkan dua orang dari BCA itu, dengan nomor laporan LP /798/IX/2013, BARESKRIM, Tgl 23/9/2013," kata Timotius kepada Wartawan, Selasa (23/9) di Jakarta.
Dijelaskannya bila ada kabar yang beredar bahwa pemilik tanah tersebut sudah tidak ada, itu adalah suatu kebohongan, sebab Nyonya WL Lim Kit Nio (95 tahun) pemilik sah tanah seluas 7.800M2 masih hidup dan tanah tersebut tidak pernah dijual ke pihak BCA dan pihak manapun.
"Tanah seluas tujuh ribu delapan ratus meter persegi tersebut dari Acte Van Eigendom Verponding No.6393, yang berada di jalan Karet Gusuran 3, RT/RW, 012/001 kelurahan Karet, kecamatan Setiabudi, kotamadya Jakarta Selatan, adalah sah milik Nyonya WL Lim Kit Nio," tegas Timotius.
Adapun fisik tanah tersebut dikuasai oleh Klien Timotius and Partners Law Firm, sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Sebidang Tanah Verponding Nomor.6393. Tanah telah diregister kelurahan Karet, dan Surat Keterangan untuk memperoleh SPPT-PBB Nomor 275/1.755.9/13 (PM.1 WNI) tanggal 10 Juni 2013.
"Tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada PT Bank Central Asia Tbk dan atau PT Bahana Dharma Utama yang telah dibubarkan," ujar Timotius.(bhc/mdb) |