JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Anggota Tim Terpadu Perburuan(TTP) Aset Century, mengaku kesulitan mengambil aset Bank Century yang berada di negara Hongkong dan Swiss. Hal itu diungkapkan anggota TTP Aset Century, Darmono saat rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR pada Rabu siang ini.
"Masalahnya otoritas Hongkong, menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan. Maka, tim kita berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat. Supaya pihak Pengadilan mengupayakan melakukan penetapan aset itu," ungkap Darmono, Rabu (20/06).
Bahkan, Darmono menambahkan, keputusan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana di Pengadilan negara lain. "Seperti, Swiss yang menganggap keputusan tersebut ada masalah administrasi negara. Sehingga tidak bisa dijadikan alasan merampas aset," paparnya
Darmono menjelaskan, nilai aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS. Sedangkan di Hongkong terdiri dari Rp. 86 miliar uang tunia, surat berharga senilai 388.8 juta dollar AS dan 650.6 juta dolar Singapura, "dengan total 6 triliun rupiah," terangnya
Oleh karenanya, Darmono pastikan timnya sedang merumuskan kembali fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut agar Pemerintah Swiss mengartikan tersebut adalah pelanggaran pidana.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin
Menjelaskan, menyangkut pengembalian aset Century di Hongkong, pihak Hongkong meminta perintah penyitaan yang diajukan pihaknya menurut sistem hukum di Hongkong kurang jelas. "Sehingga kemudian dilakukan beberapa kali meeting dengan pihak praktisi hukum," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, aset Bank Century tercecer di beberapa negara, Hongkong, Bahama, Swiss dan Singapura. Dalam rapat kali ini Darmono baru membeberkan uang yang berada di Hongkong dan Swiss. Rapat diikuti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Kementrian Sekerataris Negara. (bhc/biz) |