Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejati Kalimantan Barat
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
2022-10-28 19:26:56
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH MH (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tabur alias Tangkap Buronan Kejaksaan kembali menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bernama, R Dede Suharna WS. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak, di Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (27/10/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimnaatan Barat, Masyhudi menyatakan, terpidana ditangkap sebagai buronan Kejaksaan. Penangkapan itu atas kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Kejati Kalimantan Barat, Tim Tabur-AMC Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY.

“Sekarang dalam perjalanan ke Pontianak untuk proses selanjutnya,” ujar Masyhudi kepada pewarta BeritaHUKUM via Whatsaap pada Jumat (28/10).

Terpidana Dede Suharna WS terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan atau Satpam di kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014. Dede dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.

Dalam kasus tersebut, terpidana Dede Suharna selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp 476 juta.

Akibat perbuatan Dede Suharna negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 106 juta. Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa. (bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejati Kalimantan Barat
 
  Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
  Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
  Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
  Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
  Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2