Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Sulawesi Selatan
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
2022-07-22 04:16:57
 

Tim Tabur Kejari Makassar.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerjasama dengan Kejati Jawa Timur (Jatim) beserta tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi dana Block Grant bantuan Pengadaan Peralatan Multimedia dan Laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah di lingkup Kementerian Agama Sulsel.

Buronan bernama Tjipluk Sri Rejeki tersebut merupakan Direktur CV. Milenia Perkasa, Komisaris CV. Mitra Anda dan Komisaris CV. Mahkota Abadi yang diamankan di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo, Jatim pada, Rabu, (20/7).

Terpidana Tjipluk Sri Tejeki dieksekusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019.

Dikutip dari amar putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 660.545.588,80.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putasan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, MH, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pemanggilan, yang telah diatur oleh undang - undang tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Terpidana dianggap tidak koperatif, sehingga Kejaksaan memasukkan terpidana dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berhasil di tangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) yang dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi. Terpidana diamankan tanpa perlawanan di Jalan Nusantara I No.3 Perumahan Juanda Semambung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoardjo Jatim pada Rabu (20/07/2022)," tegas Soetarmi, SH.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto, SH.,MH menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan." pungkas Febrytrianto.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2