Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Tim Siber Polri Ungkap Pelaku Kecurangan Menggunakan Voucher Cashback Promo Bukalapak
2018-12-21 16:06:18
 

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (21/12).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Direktorat Tidak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan penyalahgunaan promo PT Bukalapak, dengan total kerugian sebesar Rp 70,06 juta.

"Modus pelaku menggunakan voucher cashback untuk transaksi pembelian, jadi mereka memiliki banyak akun penjual dan pembeli," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Kantor Bareskrim Polri, Jumat (21/12).

Tiga tersangka Tri Istiawan (28), Alfi Yusuf (28) dan Kholil Mahmud (31) ditangkap di Jawa Timur.

Rickynaldo menjelaskan para tersangka sudah melakukan manipulasi data tiga bulan lamanya. Motifnya melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak dengan membuat seolah-olah akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

"Melalui fitur Bukadompet milik penjual yang tersedia di Bukalapak dana manipulasi terkumpul di situ. Cashback yang diperoleh para tersangka digunakan kembali untuk bertransaksi" ujarnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal tentang manipulasi data elektronik Pasal 51 Ayat (1), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3,4,5 UU TPPU tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2