Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Tanah
Tim Satgas Mafia Tanah Dit Reskrimum PMJ Mendapat Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN
2018-11-01 06:38:42
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi dan menerima piagam penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas prestasinya dalam mengungkap perkara mafia tanah di Jakarta Timur DKI Jakarta dan Kab. Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/10).

Pemberian penghargaan dilaksanakan pada saat acara penutupan Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah Tahun 2018 di Ballroom Hotel Grand Kemang.

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap 19 tersangka diantaranya oknum pejabat di Kecamatan di Tarumajaya Bekasi, oknum aparat desa Segara Makmur dan tersangka lainnya yang mengambil keuntungan dari praktek Mafia tanah.

Piagam Penghargaan diberikan kepada Satgas Mafia Tanah Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Nico Afinta, AKBP Ade Ary Syam Idradi, AKBP Nuredy Irwansyah P, Kompol Samian, Ipda Widodo, Aiptu Prayitno Siswoto, Bripka Slamet, Bripka Muhamad Jufri, Brigadir S. Andy Prabowo, Brigadir Yurizal Akmal dan Brigadir Tanto C. Nugroho.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil saat membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah Tahun 2018 mengatakan, Kementerian ATR/BPN sangat berterima kasih kepada Polri yang turut menjadi partisan program pemberantasan mafia tanah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polri yang turut bersama kami menggemakan perang dengan mafia tanah,” kata Menteri Sofyan.

“Dan ini sudah dibuktikan dengan terungkapnya berapa kasus besar. Ada yang sudah divonis, dan ada yang dalam proses. In Syaa Allah setelah rapat ini mafia tanah tidak akan lagi sebebas dulu,” Sofyan A. Djalil menambahkan.

Sebagai catatan, di daerah sering kali ditemui kasus pemalsuan dokumen seperti girik yang diindikasi dilakukan oleh mafia tanah. Aksi kejahatan ini jadi salah satu penyebab munculnya konflik dan sengketa pertanahan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2