ACEH, Berita HUKUM - Tim Satgas Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung RI bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mendaftar gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum/land clearing dengan cara membakar yang dilakukan oleh PT.Kalista Alam di kawasan Lauser, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Demikian dikatakan oleh seorang sumber dari Tim Satgas Datun Kejagung RI, Abdur Kadir, SH.MH, kepada Tim Redaksi website Kejaksaan RI, Kamis (27/12) di gedung Datun Kejagung.
Lebih lanjut, Abdur Kadir menjelaskan pada sidang kedua tanggal 27 november 2012 telah dilakukan dimana perwakilan pihak tergugatnya hadir, namun belum bisa menunjukan bukti surat kuasanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
“Persidangan ditunda, persidangan berikutnya akan di gelar pada tanggal 7 Januari 2013 mendatang,”ujarnya.
Untuk diketahui, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH-RI) melalui tim jaksa pengacara negara (JPN) sudah mendaftar gugatan perdata atas pembakaran lahan di rawa tripa oleh PT.Kalista Alam.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (walhi) Aceh, mengapresiasi Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan tuntutan pidana dan perdata pelaku pembakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.(pd/kjs/bhc/rby) |