Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ranmor
Tim Resmob Ditreskrimum PMJ Menangkap Oknum TNI Gadungan yang Bawa Kabur Motor
2019-06-29 02:50:46
 

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap KNP (37) oknum TNI gadungan, bersama temannya TMN (37) yang menyediakan seragam TNI. Kedua tersangka merupakan residivis, telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan KNP baru keluar dari Lapas pada bulan Maret 2019.

"Selama bulan April sampai Juni 2019, tersangka KNP dan TMN sudah melakukan aksi sebanyak 6 tempat kejadian perkara di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6).

Menurut Argo, KNP merupakan residivis pada kasus yang sama. Sedangkan TMN juga residivis perkara penadahan pada tahun 2012.

Modus tersangka KNP menggunakan Seragam Dinas PDH TNI yang didapat dari tersangka TMN. Kemudian dengan alasan test drive tersangka KNP membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Tersangka mencari korban yang menawarkan sepeda motor yang dijual melalui online. Setelah mendapat target dengan alasan test drive, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," tambah Argo.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ranmor
 
  Tim Resmob Ditreskrimum PMJ Menangkap Oknum TNI Gadungan yang Bawa Kabur Motor
  Polisi Menangkap Mucikari dan PSK Praktek Prostitusi di Apartemen Kalibata City
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2