Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tim Reserse Polres Samarinda Bekuk 2 Pengedar Narkoba
Sunday 28 Oct 2012 00:07:06
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Di hari lebaran Idul Qurban 1433 Hijriah bukannya bersuka ria dengan keluarga dan sanak famili untuk saling mengunjungi dan saling memaafkan satu dengan lainnya, A.W. alias Joko, lelaki berusia 45 tahun warga Samarinda Ulu malah mengedarkan barang haram. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini, usai menjalankan Ibadah Sholat Idul Adha 1433 Hijriah Jumat (26/10) sore sekitar pujil 15.30 Wita, dibekuk tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Samarinda menangkap pelaku diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung kepada beritaHUKUM.com mengatakan bahwa, berdasarkan informasi warga, usai sholat Idul Adha 1433 Hijriah, Jumat (26/10) sekitar pukul 14.30 Wita bertempat jalan Suryanata Kelurahan Air Utih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda jajaran Reskoba menangkap Joko, “Saat ditangkap, sebelumnya kami melakukan penggeledahan, di tangan Joko ditemukan sabu-sabu seberat 4,47 Gram, berikut dua buah sendok penakar, dua bandel plastik klip, satu buah hp nokia tipe N 1280 turut diamankan bersama tersangka,” kata Veby.

Kompol Veby memaparkan bahwa selain menangkap Joko warga jalan Suryamata Gg. Misna, pada hari Rabu kemarin (24/10), sekitar pukul 19.30 Wita tim reserse juga berhasil membekuk Aw (30) warga Sungai Kinjang. Setelah mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 5,42 gram, 2 buah hp dan uang tunai Rp 300.000. “Dalam pemeriksaan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 KUHP junto Pasal 127 KUHP Undang-undang Nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2