SAMARINDA, Berita HUKUM - Di hari lebaran Idul Qurban 1433 Hijriah bukannya bersuka ria dengan keluarga dan sanak famili untuk saling mengunjungi dan saling memaafkan satu dengan lainnya, A.W. alias Joko, lelaki berusia 45 tahun warga Samarinda Ulu malah mengedarkan barang haram. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini, usai menjalankan Ibadah Sholat Idul Adha 1433 Hijriah Jumat (26/10) sore sekitar pujil 15.30 Wita, dibekuk tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Samarinda menangkap pelaku diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung kepada beritaHUKUM.com mengatakan bahwa, berdasarkan informasi warga, usai sholat Idul Adha 1433 Hijriah, Jumat (26/10) sekitar pukul 14.30 Wita bertempat jalan Suryanata Kelurahan Air Utih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda jajaran Reskoba menangkap Joko, “Saat ditangkap, sebelumnya kami melakukan penggeledahan, di tangan Joko ditemukan sabu-sabu seberat 4,47 Gram, berikut dua buah sendok penakar, dua bandel plastik klip, satu buah hp nokia tipe N 1280 turut diamankan bersama tersangka,” kata Veby.
Kompol Veby memaparkan bahwa selain menangkap Joko warga jalan Suryamata Gg. Misna, pada hari Rabu kemarin (24/10), sekitar pukul 19.30 Wita tim reserse juga berhasil membekuk Aw (30) warga Sungai Kinjang. Setelah mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 5,42 gram, 2 buah hp dan uang tunai Rp 300.000. “Dalam pemeriksaan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 KUHP junto Pasal 127 KUHP Undang-undang Nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Veby.(bhc/gaj)
|