Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bantuan Rumah
Tim Penyidik Kejati NTB Periksa Auditor BPKP Perwakilan Bali
Thursday 03 Jan 2013 11:42:55
 

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.(Foto: Ist)
 
DOMPU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah memanggil dan memeriksa auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali berinisial A, Rabu (2/1) dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan rumah kumuh di Kabupaten Dompu, demikian dikatakan Wakajati NTB, I Gede Sudiatmaja, SH, MH.

Dijelaskannya, A sebelumnya terlibat sebagai tim verifikasi bantuan rumah kumuh sebelum anggarannya didistribusikan ke sejumlah titik kawasan pesisir di Dompu. A ditanya pertanggungjawabannya secara personal, karena berdasarkan rekomendasinya bantuan itu turun.

"Memang, dalam panggilan itu sudah kami sampaikan kepada atasannya, bahwa yang bersangkutan ini dimintai keterangan bukan sebagai auditor, tapi sebagai tim verifikasi yang diutus saat itu,’’ tegasnya.

A hadir setelah panggilan pertama tahap penyelidikan, dan panggilan kedua tahap penyidikan. Sejak awal Kejaksaan memang mengharuskan kehadiran A karena berkaitan proses verifikasi yang dilakukan, sehingga bantuan itu turun. Karena kehadirannya begitu penting dan menyangkut kapasitasnya secara personal, maka Kejaksaan menyimpulkan kehadiran A tidak bisa diwakilkan.

Pada pemeriksaan kemarin, A dihadapkan langsung dua penyidik Kejati NTB. Auditor madya itu ditanya seputar apa yang dilakukan saat verifikasi, kemudian yang dituangkan dalam bentu rekomendasi saat itu. “Yang namanya sebagai saksi, tentu saja seputar apa yang dia lakukan, apa yang dia lihat dan dengar saat itu, itu yang kami tanyakan,” katanya. Apakah akan dicocokkan antara hasil rekomendasi A dengan temuan Kejaksaan? “Betul, memang seperti itu,” jawabnya.

Ditanya kemungkinan A akan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Wakajati mengaku belum bisa menyimpulkan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam. Bahkan ketika penyidik selesai bekerja, akan dilakukan ekspose untuk meminta pendapat tim untuk menentukan status A.

Setelah pemeriksaan auditor tersebut, pemeriksaan belum berakhir. Akan ada tindak lanjut untuk meminta keterangan saksi lainnya, terutama dari pihak warga yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Setelah itu, akan dijadwalkan pemeriksaan para tersangka.

‘’Kita akan jemput bola ke Dompu untuk pemeriksaan saksi dari warga penerima bantuan. Setelah itu semua rampung, baru dilanjutkan ke pemeriksaan NN sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, A diperiksa di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Made Sutapa, SH. Informasinya, auditor ini diperiksa sejak pukul 09:00 Wita, hingga berita ini ditulis Pukul 16:00 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Bantuan Rumah
 
  Tim Penyidik Kejati NTB Periksa Auditor BPKP Perwakilan Bali
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2