DOMPU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah memanggil dan memeriksa auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali berinisial A, Rabu (2/1) dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan rumah kumuh di Kabupaten Dompu, demikian dikatakan Wakajati NTB, I Gede Sudiatmaja, SH, MH.
Dijelaskannya, A sebelumnya terlibat sebagai tim verifikasi bantuan rumah kumuh sebelum anggarannya didistribusikan ke sejumlah titik kawasan pesisir di Dompu. A ditanya pertanggungjawabannya secara personal, karena berdasarkan rekomendasinya bantuan itu turun.
"Memang, dalam panggilan itu sudah kami sampaikan kepada atasannya, bahwa yang bersangkutan ini dimintai keterangan bukan sebagai auditor, tapi sebagai tim verifikasi yang diutus saat itu,’’ tegasnya.
A hadir setelah panggilan pertama tahap penyelidikan, dan panggilan kedua tahap penyidikan. Sejak awal Kejaksaan memang mengharuskan kehadiran A karena berkaitan proses verifikasi yang dilakukan, sehingga bantuan itu turun. Karena kehadirannya begitu penting dan menyangkut kapasitasnya secara personal, maka Kejaksaan menyimpulkan kehadiran A tidak bisa diwakilkan.
Pada pemeriksaan kemarin, A dihadapkan langsung dua penyidik Kejati NTB. Auditor madya itu ditanya seputar apa yang dilakukan saat verifikasi, kemudian yang dituangkan dalam bentu rekomendasi saat itu. “Yang namanya sebagai saksi, tentu saja seputar apa yang dia lakukan, apa yang dia lihat dan dengar saat itu, itu yang kami tanyakan,” katanya. Apakah akan dicocokkan antara hasil rekomendasi A dengan temuan Kejaksaan? “Betul, memang seperti itu,” jawabnya.
Ditanya kemungkinan A akan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Wakajati mengaku belum bisa menyimpulkan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam. Bahkan ketika penyidik selesai bekerja, akan dilakukan ekspose untuk meminta pendapat tim untuk menentukan status A.
Setelah pemeriksaan auditor tersebut, pemeriksaan belum berakhir. Akan ada tindak lanjut untuk meminta keterangan saksi lainnya, terutama dari pihak warga yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Setelah itu, akan dijadwalkan pemeriksaan para tersangka.
‘’Kita akan jemput bola ke Dompu untuk pemeriksaan saksi dari warga penerima bantuan. Setelah itu semua rampung, baru dilanjutkan ke pemeriksaan NN sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, A diperiksa di ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Made Sutapa, SH. Informasinya, auditor ini diperiksa sejak pukul 09:00 Wita, hingga berita ini ditulis Pukul 16:00 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.(kjs/bhc/rby) |