Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
Friday 24 Jan 2014 14:07:10
 

Ilustrasi. Tapak padi di sawah.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012 di Dirjen Tanaman Pangan di Kementan, dengan nilai kontrak Rp.209.800.050.000,- yang diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif pada, Kamis, (23/1) kemarin.

Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 4 (empat) orang Saksi yaitu, Ir. Sigit Setiawan sebagai Kasubdit Produksi Benih Serealis pada Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI. Esa Dewi Takarina sebagai Sekretaris Tim Verifikasi Pencairan pada Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, dan Feroza Sulvia menjabat Kasi Kelembagaan Pengawasan pada Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, serta Bambang Budhianto – Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.

Pada Hari Kamis sekitar pukul 09.30 wib, Ke 4 Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan, pada pokoknya terkait kedudukan Saksi-Saksi yang bertugas dalam kesatuan Tim yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh PT. Hidayat Nur Wahana, termasuk mengenai hasil laporan yang dibuat dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut (Saksi Feroza Sulvia dan Saksi Ir. Sigit Setiawan), selain kegiatan monitoring dan evaluasi serta laporan hasil pelaksanaannya juga yang mengetahui bagaimana kerangka Acuan Kerja bagi pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012 mengingat Saksi selain Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi juga selaku Ketua Tim Teknis (Saksi Bambang Budhianto), dan terkait dengan pelaksanaan verifikasi setiap dokumen-dokumen hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyaluran Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012 agar dana kegiatan dapat dicairkan kepada pelaksananya yaitu PT. Hidayat Nur Wahana (Saksi Esa Dewi Takarina), Demikian Siaran Pers Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum di Jakarta, Kamis (23/1).(kjs/sua/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2