Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Tim Pengacara Kunjungi DS Bahas Pasal TPPU
Tuesday 15 Jan 2013 13:54:51
 

Tim pengacara Djoko Susilo, Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang saat datang ke gedung KPK, Selasa (15/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim pengacara Djoko Susilo (DS), Tommy Sihotang dan Hotma Sitompul mengaku terkejut terhadap putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat kliennya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Ia mempertanyakan uang yang didapat DS darimana, yang dikenakan pasal TPPU itu. Sebab sejauh ini KPK tidak menjelaskan pada kliennya, apalagi pada tim kuasa hukum.

Untuk itu, hari ini, Selasa (15/1) ia mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur untuk membicarakan pasal TPPU putusan KPK itu.

Maksud kunjungan pada kliennya itu untuk menanyakan, apa saya yang ditanyakan penyidik KPK saat diperiksa kemarin, Senin (14/1)?. Sebab, katanya, baik sebelum maupun sesudah diperiksa, DS tidak memberikan kabar apapun pada tim kuasa hukumnya. "Belum tahu, kami tidak diberitahu kalau klien kami dikenakan pasal pencucian uang. Makanya saya sekarang mau menjenguk ke Rutan," kata Tommy Sihotang

Sampai saat ini pun, menurutnya, KPK belum menjelaskan uang yang mana yang dikenakan pasal TPPU. "Klien kita itu dihubungkan dengan mana?, Kalau dibilang cuci uang, uang dari mana?. Kita masah pelajari, kan mesti terbukti dulu. Itu yang belum jelas, Johan (Johan Budi SP, juru bicara KPK) hanya mengatakan DS kena pasal TPPU, uang apa, mengalir kemana, dan dari mana tidak dijelaskan," ujarnya.

Hotma Sitompul juga menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum tidak tidak diberitahu mengenai pasal baru yang dikenakan oleh KPK pada kliennya. "Tanya ke KPK sudah punya bukti apa. Kita semua (tim kuasa hukum DS) tahunya dari media bahwa ada pasal TPPU dikenakan pada dia (DS). Kenapa ngak dari mula. Tapi kami siap membuktikan terbalik," ujarnya sebelum menuju ke Rutan Guntur.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan pasal TPPU pada Djoko Susilo. Pasal TPPU ini merupakan upaya KPK dalam menimbulkan efek jera. Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur soal pidana tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi oleh seorang terdakwa. "Harus dibuktikan dulu, mana uangnya yang didapat dari hasil kejahatan, mana yang tidak," pungkas Hotma Sitompul.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2