Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hoax
Tim Pengacara Eggi Sudjana Minta Polisi Tangkap Farhat Abbas
2018-10-10 08:49:12
 

Tim Pengacara Eggi Sudjana saat memberikan keterangan terkait pelaporan Farhat Abbas di Bareskrim Polri.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokat Eggi Sudjana meminta Polisi untuk segera menangkap Farhat Abbas yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu terkait kabar bohong (hoax) Ratna Sarumpaet.

Permintaan itu disampaikan tim advokat Eggi Sudjana usai melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/10).

"Alhamdulillah kami diterima dengan baik setelah perjuangan yang panjang, untuk itu kami mengharapkan Farhat Abbas ditangkap," tegas tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti yang didampingi rekannya Pitra Romadoni Nasution.

Sebelumnya, Farhat Abbas sebagai pengacara serta sebagai Relawan pendukung Capres Cawapres No Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah melaporkan 17 orang tim Capres Cawapres No Urut 02, termasuk Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet. Menurut tim advokat Eggi Sudjana, pelaporan terhadap kliennya diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220, 310, 311 dan 317.

Elida mengingatkan agar Farhat Abbas mempertanggung jawabkan perkataannya sehingga menimbulkan kekacauan, keonaran, dan mengadu domba.

"Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tau etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam," ujarnya.

Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, dari informasi yang dihimpun pewarta, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum Polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri Selasa siang.

"Sudah jelas bahwasanya ada unsur pidana di sini, makanya karena klien kami dilaporkan kita harus melakukan tindakan hukum agar namanya tidak tercemar. Dan nama baiknya tidak rusak," lugasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2