JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Advokat Eggi Sudjana meminta Polisi untuk segera menangkap Farhat Abbas yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu terkait kabar bohong (hoax) Ratna Sarumpaet.
Permintaan itu disampaikan tim advokat Eggi Sudjana usai melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/10).
"Alhamdulillah kami diterima dengan baik setelah perjuangan yang panjang, untuk itu kami mengharapkan Farhat Abbas ditangkap," tegas tim kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti yang didampingi rekannya Pitra Romadoni Nasution.
Sebelumnya, Farhat Abbas sebagai pengacara serta sebagai Relawan pendukung Capres Cawapres No Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah melaporkan 17 orang tim Capres Cawapres No Urut 02, termasuk Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan kabar bohong (hoax) terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet. Menurut tim advokat Eggi Sudjana, pelaporan terhadap kliennya diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220, 310, 311 dan 317.
Elida mengingatkan agar Farhat Abbas mempertanggung jawabkan perkataannya sehingga menimbulkan kekacauan, keonaran, dan mengadu domba.
"Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tau etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam," ujarnya.
Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri, dari informasi yang dihimpun pewarta, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum Polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri Selasa siang.
"Sudah jelas bahwasanya ada unsur pidana di sini, makanya karena klien kami dilaporkan kita harus melakukan tindakan hukum agar namanya tidak tercemar. Dan nama baiknya tidak rusak," lugasnya.(bh/amp) |