JAKARTA, Berita HUKUM - Tim kuasa hukum terdakwa Alvin Lim berencana akan melaporkan kepada tiga lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.
Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bahri Rajam saat dijumpai rekan media seusai melakukan aksi 'walk out' dalam persidangan kliennya dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (27/11) kemarin.
Upaya tim kuasa hukum terdakwa tersebut, didasarkan atas dugaan adanya unsur pemaksaan kehendak majelis hakim terhadap kliennya yang sedang sakit untuk hadir dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Padahal kuasa hukum Syamsul Bahri Rajam sebelumnya telah meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan tersebut. Namun hakim tetap memaksakan sidang untuk digelar.
Diketahui saat berlangsungnya sidang ke-11 itu, suasana persidangan diwarnai dengan terjatuhnya terdakwa Alvin di tengah sidang akibat sakit yang dideritanya.
Alvin diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan penyakit gula. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit akibat pingsan setelah terjatuh di tengah persidangan.
“Kami menilai ini pemaksaan karena klien kami sedang sakit. Itu sebabnya kami walk out karena proses ini keliru menurut tim kuasa hukum,” katanya.
Sebelumnya tim kuasa hukum telah memberikan laporan kesehatan terdakwa Alvin Lim dari rumah sakit swasta yang menjadi tempat dia rutin medical check up. Pemeriksaan itu menggunakan biaya dari asuransi pribadi Alvin karena diketahui biaya pemeriksaannya cukup mahal.
Terjadinya kejadian ini, kata kuasa hukum, dirasa telah menciderai hak terdakwa.
Kasus pidana yang sudah dalam tahap agenda pemeriksaan saksi ini, terkait kasus laporan asuransi Allianz. Pihak Allianz menolak pencairan klaim asuransi terhadap terdakwa Alvin Lim yang sudah menjadi nasabahnya sejak September 2016.(bh/amp) |