JAKARTA. Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum rumah sakit (RS) Bina Estetika, Arisman menyambangi Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait operasi plastik Ratna Surampaet di rumah sakit tersebut.
Namun, Arisman yang sejak siang sudah tiba di ruang Jatanras Ditreskrimum tidak bersedia memberikan keterangan.
"Kami tidak bersedia memberi keterangan dan data medis, sebelum ada perintah dari pengadilan," ujar Arisman di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10).
Kami pada prinsipnya tidak memberikan data medis sebelum ada perintah pengadilan, jadi kami baru bicara garis besar saja.
"Terkait materi yang mau diperiksa, kami juga menunggu perintah pengadilan," tambahnya.
"Mengenai pertanyaan, kami tidak mau menjawab karena belum ada perintah pengadilan," tuturnya.
Rencananya ada tiga orang yang akan diagendakan untuk diperiksa, yaitu Direktur Rumah Sakit, satu dokter dan satu perawat.
Seperti diketahui, kasus berita hoax ini berawal dari adanya foto Ratna Sarumpaet di medsos dengan dugaan pengeroyokan terhadap Ratna di sekitar Bandara Husein Sastra Negara Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu.(bh/as) |