Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Tim Eramas Bantah Ada Kasepakatan dengan Bawaslu
2018-05-19 12:37:26
 

Ilustrasi. Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS).(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Bawaslu dinilai membuat kesepakatan sepihak terkait kampanye di Ramadan dengam tim pemenangan Paslon. Termasuk Tim Pemenangan dan Tim Advokasi-bantuan hukum Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS). Tak heran jika tim Eramas menolak kesepakatan sepihak yang dibuat Bawaslu Sumut terkait kampanye di Ramadhan tersebut.

"Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut," tegas Wakil Ketua Tim Pemenangan Sugiat Santoso didampingi Ketua Koordinator Tim advokasi dan bantuan hukum Eramas, Adi Mansar Lubis di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Rivai, Medan, Sabtu (19/5).

Dalam surat itu dijelaskan kesepakatan yang diklaim Bawaslu Sumut untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.

Selain itu, ada beberapa kesepakatan dalam surat tersebut dinilai melanggar UU dan membatasi ruang gerak untuk beribadah.

Di antaranya yakni pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur.

Selamat berbuka menjelang magrib, selamat nuzul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik, penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur.

Kemudian, pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Aturan tersebut dinilai berlebihan dan mengada-ada. Penyaluran zakat, infak, sedekah, serta ceramah di rumah ibadah merupakan bagian dari dakwah.

Sementara itu, pemerhati pilkada Sumut Ilham Siregar menilai Bawaslu kebablasan dalam mengartikan kampanye di Bulan Ramadhan.

"Masa iya sampai semua yang terkait karena aktivitas politik sampai tidak boleh menjalankan aktivitas agama. Berceramah, bersedekah, zakat dan sebagainya itu ibadah pribadi. Ratusan pilkada sudah berlangsung dan selama ini berjalan baik saja bahkan pada Ramadhan sebelum-sebelumnya. Aturannya kan sudah jelas dilarang kampanye di tempat ibadah, ini malah dilarang ibadahnya. Masa infaq sedekah dilarang, padahal justru dianjurkan, ini sih mencurigakan, ada pesanan," ujarnya.

Selanjutnya, Pengamat politik Veri Muhlis Arifuzzaman menilai semua unsur pilkada di Sumut harus bijak dan cerdas. Tidak boleh karena ketakutan momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk kampanye lalu orang-perorang yang terkait dengan pilgubsu dilarang beraktivitas.

"Saya membaca aturan yang katanya kesepakatan itu, memang aneh dan phobia. Itu harus dikaji ulang. Kalau benar seperti itu dan menyebar, saya kita bisa memunculkan keresahan. Masa iya orang dilarang ceramah, dilarang infak, sedekah. Ini over, harusnya dilarang kampanye bukan dilarang kegiatan ibadahnya," pungkasnya.(rls/bh/as)




 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2