Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus TK JIS
Tim Carr Mengakui Tidak Mengantongi Izin PAUD
Friday 14 Nov 2014 17:49:35
 

Ilustrasi. Sekolah JIS.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sampai hari ini masih berjalan di Jakarta International School (JIS) ternyata memang tidak memiliki izin. Sehingga kedepan, hal ini bakal menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak-anak yang disekolahkan di JIS yang hingga saat ini persoalan hukumnya belum juga usai.

Menurut seorang sumber di Polda Metro Jaya, Kepala Sekolah PAUD/TK JIS Tim Carr usai diperiksa sebagai saksi terkait tidak ada izinnnya PAUD atau TK JIS yang ternyata masih membuka pendaftaran.

"Tim Carr sudah mengaku bahwa PAUD JIS memang tidak memiliki izin. Dia diperiksa seorang diri sebagai saksi dalam kasus PAUD JIS yang tidak memiliki izin, selama kurang lebih tiga jam dia diperiksa Kamis (13/11)," kata Sumber kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).

Ditambahkan Sumber, dalam pemeriksaan tersebut, Tim Carr dicecar berbagai pertanyaan yang pada intinya, pihak JIS sendiri ternyata masih bermohon untuk mendapatkan izin operasi PAUD. "Jadi memang JIS atau Tim Carr sendiri mengetahui dan sudah mengakui PAUD JIS tidak mengantongi izin," ungkap Sumber.

Secara terang-terangan JIS sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. "Jika masih beroperasi, maka ini jelas mengulangi tindak pidana. Dari penelusuran, di belakang Tim Carr ini diketahui dibekingi oleh Komisaris-Komisaris perusahaan papan atas nasional, seperti perusahaan properti," bebernya.

Sementara itu Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, pihak yang berwenang dalam pengusutan kasus ini, saat dihubungi sempat mengangkat handphone dan menerima panggilan, namun tidak memberikan jawaban apa-apa ketika ditanyakan mengenai pemeriksaan Tim Carr. Dan anehnya Hilarius langsung memutuskan percakapan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa menegaskan pihaknya bakal memanggil kembali pihak terkait dalam kasus hukum ini. "Proses hukum ini memang semakin tidak jelas, Komisi III masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Sampai sekarang pun masih kita pantau, kalau ada yang aneh-aneh jelas pasti kita panggil," kata Desmon di Jakarta, Jumat (14/11).

Ketika ditanyakan adanya intervensi dalam kasus ini, sehingga Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi yang pertama kali mengungkap bahwa PAUD JIS tidak mengantongi izin, sehingga Lydia Freyani Hawadi dicopot jabatannya dan digantikan oleh Plt Dirjen PAUDNI sekaligus Dirjen Dikdas Hamid Muhammad, pada tanggal 26 Mei 2014. Desmon mengungkapkan memang ada intervensi yang cukup kuat mengenai hal ini.

"Ini bicara tentang pemerintah yang sudah tidak berdaya dengan pihak asing. Saat ini pun pemerintah Jokowi, seakan tidak tahu dan menutup mata. Namun permasalahan ini akan tetap kita tindak lanjuti," pungkas Desmon.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2