Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Tikam dan Bakar Pria Gay, 3 Warga Rusia Dibui 9-12 Tahun
Tuesday 04 Feb 2014 21:34:48
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
RUSIA, Berita HUKUM - Pengadilan Rusia menjatuhkan vonis 9-12 tahun penjara terhadap tiga pria yang bersalah dalam pembunuhan seorang pria gay. Ketiga pria tersebut menikam, menendang dan membakar rekan satu desa yang diduga kuat penyuka sesama jenis.

Ketiga terdakwa berasal dari desa yang sama di wilayah Kamchatka, Rusia. Tindak pembunuhan keji tersebut dilakukan pada Mei 2013 lalu setelah mengetahui bahwa korban memiliki orientasi seksual non-tradisional atau dengan kata lain gay, seperti dilansir dari AFP, Selasa (4/2).

"Mempertimbangkan peranan masing-masing, pengadilan menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing 12,5 tahun penjara, kemudian 10,5 tahun penjara dan 9 tahun penjara," ujar jaksa yang menangani kasus ini.

Ketiga terdakwa membujuk korban untuk masuk ke dalam mobil mereka dan kemudian membawanya ke gurun yang ada di hutan setempat. Di sana, pelaku yang berusia 26 tahun menikam korban berulang kali di bagian dada, wajah dan leher. Dua pelaku lain yang berusia 22 tahun dan 18 tahun menendangi tubuh korban tanpa ampun.

Setelah korban yang berusia 29 tahun ini tak berdaya, ketiga pelaku meletakkannya di dalam kendaraan mereka dan kemudian membakar kendaraan tersebut dengan bensin.

Sangat tidak biasa bagi jaksa di Rusia untuk menyatakan secara terbuka bahwa motif kasus semacam ini adalah homofobia. Terdakwa dalam kasus ini diadli atas kasus pembunuhan, bukannya kejahatan kebencian, sebuah istilah yang jarang digunakan di Rusia.

Otoritas Rusia menerapkan sanksi bagi kegiatan promosi atau yang disebut 'gay propaganda' untuk anak-anak. Kebijakan ini menuai kecaman dari banyak aktivis gay dan HAM baik di Rusia maupun di negara-negara Barat.

Para aktivis menilai, kebijakan pemerintah ini justru semakin memicu sentimen anti-gay di negara tersebut. Meskipun Presiden Rusia Vladimir Putin membantah bahwa kaum gay dan lesbian di Rusia menghadapi banyak diskriminasi.(nvc/ita/AFP/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2