Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Tiga Terdakwa Korupsi Bansos Fiktif Kutim Masing-Masing Dituntut 18 Bulan Penjara
Monday 25 Feb 2013 22:20:19
 

Terdakwa kasus korupsi Bansos Fiktif Kutim, David Kurniawan dan Sinta Fhensylvahla, pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (25/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Samarinda, Senin (25/2) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda-Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut 3 tersangka sebagai aktor, yaitu Irfan Rahardi beserta David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta, dengan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang lanjutan berupa tuntutan JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, sidang pertama dengan terdakwa Irfan Rahardi;Kepala Bansos Sangata. Selain menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, ujar Jaksa Krisrahadi.

Jaksa dalam amar tuntutannya mengatakan terdakwa tidak terbukti dan sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, ujar Jaksa.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1), sehingga terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjaral," tegas Jaksa Krisrahadi dan Bayu Hermadi di Kejari Sangata.

Tuntutan JPU juga sama dengan terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Para terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti karena uang pengganti Rp. 830 juta rupiah telah dibayarkan saat perkaranya sedang bergulir di Pengadilan, jelas Jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada ketiga terdakwa, ketua Majelis Hakim Casmaya SH memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama 1 minggu untuk mengajukan Pledoi. "Kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi," ujar Casmaya.

Kasus ini terungkap atas penyidikan Kejaksaan Sangata Kutim tentang Proposal Bansos fiktif yang dilakukan para terdakwa tahun 2012 yang lalu, para terdakwa mengaku membuatkan 16 proposal bansos fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 800 juta.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2