SERANG, Berita HUKUM - Terdapat tiga (3) syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politk (parpol) maupun gabungan parpol dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2017. Hal-hal yang terkait dalam pencalonan ini harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
Syarat pertama ialah parpol dan gabungan parpol yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.
"Ketika memasuki proses pencalonan pintu pertamanya adalah pendaftaran calon. Persyaratan dibagi dua yakni persyaratan pencalonan dan calon. Untuk calon yang berasal dari Parpol atau gabungan parpol, syarat minimal harus ada 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Ini syarat pertamanya," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Minggu (19/6) lalu.
"Dan ini dituangkan ke dalam form. Begitu pendaftaran, kalau itu (Syarat Pencalonan-red) tidak terpenuhi maka KPU tidak bisa menerima pendaftarannya," lanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan Hadar pada saat melakukan sosialisasi tata cara pencalonan dan penggunaan aplikasi pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017, Serang, Banten.
Kemudian syarat kedua ialah paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan Bupati ataupun walikota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota.
"Kemudian juga harus ada juga SK (Keputusan-red) yang masih berlaku dari kepengurusan masing-masing pengurus parpol yang mendaftar," ujar Hadar.
Hal yang baru dalam hasil revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan ini adalah jika pengurus parpol di provinsi maupun kab/kota setempat tidak mendaftarkan paslon yang sudah disetujui dari pusat, maka pendaftarannya bisa diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Jadi jika ada DPP yang mendaftarkan, maka KPU harus menerima, sepanjang DPP itu bisa menunjukkan bahwa dia mengambil alih pengurus setempat yang tidak mendaftarkan," jelas Hadar.
Syarat yang ketiga yang harus ada ialah SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarakan itu. Kalau tidak ada SK-nya, maka KPU tidak bisa menerima pendafataran itu.
"Jika tidak ada SK-nya tentu KPU tidak bisa menerima, karena ini merupakan syarat wajib dalam pendaftaran pencalonan. Maka usahakan ketiga syarat ini harus ada," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh KPU Provinsi Banten diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, KPU Kab/Kota se-Banten, Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu), perwakilan masing-masing parpol, tokoh masyarakat, media serta pemangku kepentingan lainnya.(ook/red/kpu/bh/sya) |