Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Tiga RUU Disahkan Jadi Undang Undang
2019-02-14 05:34:06
 

Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 - 2019, Rabu (13/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI. Ketiganya adalah RUU Kebidanan, RUU Pengesahan Perjanjian Masalah Pidana dengan Uni Emirat Arab, dan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Belarusia. Khusus RUU Kebidanan, sudah diinisiasi DPR RI sejak 2015 dan kehadirannya sangat ditunggu para bidan di daerah.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan hal ini dalam pidato penutupan Masa Persidangan III DPR pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2). "Syukur alhamdulillah, DPR bersama pemerintah telah menyetujui tiga RUU menjadi undang-undang," katanya. RUU Kebidanan menjadi yang paling krusial untuk disahkan. Bahkan, para bidang ikut menyaksikan pengesahan RUU ini di ruang rapat paripurna.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, pengesahan RUU Kebidanan menjadi UU diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, mutu pendidikan bidan juga bisa ditingkatkan. "RUU Kebidanan yang baru kita sahkan bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujarnya.

Kesehatan masyarakat yang ingin ditingkatkan, sambung politisi Partai Golkar ini, adalah kesehatan ibu, bayi yang baru lahir, balita, dan anak prasekolah. UU Kebidanan ini kelak memberi proteksi bagi para bidan Indonesia dari kemungkinan masuknya banyak bidan dari luar negeri. "Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat," jelas Bamsoet.

Sementara itu, RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, merupakan regulasi untuk menagntisipasi timbulnya tindak pidana yang tak mengenal batas yurisdiksi. Misalnya, soal tindak pidana perpajakan dan bea cukai. "Diharapkan dengan perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara," paparnya.

Terakhir RUU Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dan Belarusia, ditujukan untuk memperkuat industri pertahanan. Kebetulan Belarusia adalah negara yang memiliki keunggulan di bidang industri pertahanan. Diharapkan kerja sama ini bisa menguntungkan bagi kedua negara.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2