JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI. Ketiganya adalah RUU Kebidanan, RUU Pengesahan Perjanjian Masalah Pidana dengan Uni Emirat Arab, dan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Belarusia. Khusus RUU Kebidanan, sudah diinisiasi DPR RI sejak 2015 dan kehadirannya sangat ditunggu para bidan di daerah.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan hal ini dalam pidato penutupan Masa Persidangan III DPR pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2). "Syukur alhamdulillah, DPR bersama pemerintah telah menyetujui tiga RUU menjadi undang-undang," katanya. RUU Kebidanan menjadi yang paling krusial untuk disahkan. Bahkan, para bidang ikut menyaksikan pengesahan RUU ini di ruang rapat paripurna.
Menurut Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, pengesahan RUU Kebidanan menjadi UU diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, mutu pendidikan bidan juga bisa ditingkatkan. "RUU Kebidanan yang baru kita sahkan bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujarnya.
Kesehatan masyarakat yang ingin ditingkatkan, sambung politisi Partai Golkar ini, adalah kesehatan ibu, bayi yang baru lahir, balita, dan anak prasekolah. UU Kebidanan ini kelak memberi proteksi bagi para bidan Indonesia dari kemungkinan masuknya banyak bidan dari luar negeri. "Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat," jelas Bamsoet.
Sementara itu, RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, merupakan regulasi untuk menagntisipasi timbulnya tindak pidana yang tak mengenal batas yurisdiksi. Misalnya, soal tindak pidana perpajakan dan bea cukai. "Diharapkan dengan perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara," paparnya.
Terakhir RUU Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dan Belarusia, ditujukan untuk memperkuat industri pertahanan. Kebetulan Belarusia adalah negara yang memiliki keunggulan di bidang industri pertahanan. Diharapkan kerja sama ini bisa menguntungkan bagi kedua negara.(mh/sf/DPR/bh/sya) |