Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Tiga Pimpinan KPK Rapat dengan Panwas Century
Wednesday 27 Feb 2013 11:14:57
 

Pimpinan KPK saat rapat dengan Panwas Century di gedung DPR RI, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (27/2) di gedung DPR RI, bertemu dengan Panitia Pengawas (Panwas) kasus Century DPR RI. Hingga saat ini, rapat masih berlangsung. Tiga pimpinan KPK yang menghadiri adalah Abraham Samad, Busyuro Muqaddas, dan Adnan Pandupraja.

Panwas Century menyinggung komentar Firdaus Djaelani, Anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui, usai diperiksa KPK, Firdaus mengatakan pemberian FPJP itu kebijakan BI memberikan itu. Nah pernyataan itulah yang membuat Panwas Century merasa miris.

Selain itu, Panwas century juga menyambut baik jika Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Demokrat ingin membuka kunci kasus Century ini.

Ketika dikonfirmasi pada Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum bisa memberikan materi apa saja data yang dibawa pimpinan KPK dalam rapat Panwas ini. Johan hanya membenarkan jika KPK akan melaporkan perkembangan penyidikan kasus Century yang telah ditangani KPK saat ini dengan menetapkan dua orang mantan pejabat Bank Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Rp. 6,7 triliun itu.

"Pimpinan KPK bertemu dengan Panwas Century DPR, pagi ini di DPR," kata Johan. Dalam sepekan ini, KPK memang selalu memanggil sejumlah pejabat terkait kasus ini.

Dari pantauan dalam rapat Panwas Century, tidak ada Anas Urabaningrum yang sebelumnya dikabarkan bahwa Panwas Century dikabarkan bakal memanggilnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2