SURABAYA, Berita HUKUM - Tiga pejabat Pemkot Surabaya yang menjadi terpidana kasus korupsi akhirnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Tiga pejabat yang terjerat kasus gratifikasi dana jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta itu menyusul mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang sudah lebih dahulu ditahan di lapas yang sama.
Ketiga pejabat Pemkot Surabaya tersebut masing-masing Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito, dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin. Mereka dibawa ke Lapas Porong setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda penyerahan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke MA di PN Surabaya, kemarin Rabu (5/3).
Tiga pejabat pejabat itu dipersalahkan karena memberikan uang jasa pungut Rp 720 juta kepada para anggota dewan melalui Musyafak Rouf. Uang sebesar itu mereka berikan setelah Musyafak meminta secara lisan kepada Wali Kota Surabaya melalui Muhlas Udin.
Dalam persidangan PN Surabaya Maret 2012 silam, Majelis hakim yang menyatakan, perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito dan Musyafak tidak terbukti dan dibebaskan secara murni atau vrispracht. Putusan bebas itu kemudian dikasasi Jaksa Penuntut Umum.
Pada Maret 2012 silam, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima salinan putusan Musyafak dari MA yang isinya menghukum Musyafak 18 bulan penjara. Tak mau menjalani hukuman, Musyafak pilih kabur hingga akhirnya dibekuk aparat pada 29 Mei 2012 lalu.
Sementara, tiga pejabat Pemkot Surabaya juga diputus menjalani pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan, setelah MA mengabulkan kasasi jaksa.
Kuasa hukumnya yang lain, Zaenudin, berharap, pihak kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi. Karena pihaknya mengaku masih harus menunggu putusan MA, apakah akan mengabulkan PK yang mereka ajukan kembali, atau tidak.(sm/kjs/bhc/rby) |