Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Surabaya
Tiga Pejabat Pemkot Surabaya di Eksekusi
Wednesday 06 Mar 2013 09:17:01
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Tiga pejabat Pemkot Surabaya yang menjadi terpidana kasus korupsi akhirnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Tiga pejabat yang terjerat kasus gratifikasi dana jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta itu menyusul mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang sudah lebih dahulu ditahan di lapas yang sama.

Ketiga pejabat Pemkot Surabaya tersebut masing-masing Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito, dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin. Mereka dibawa ke Lapas Porong setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda penyerahan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke MA di PN Surabaya, kemarin Rabu (5/3).

Tiga pejabat pejabat itu dipersalahkan karena memberikan uang jasa pungut Rp 720 juta kepada para anggota dewan melalui Musyafak Rouf. Uang sebesar itu mereka berikan setelah Musyafak meminta secara lisan kepada Wali Kota Surabaya melalui Muhlas Udin.

Dalam persidangan PN Surabaya Maret 2012 silam, Majelis hakim yang menyatakan, perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito dan Musyafak tidak terbukti dan dibebaskan secara murni atau vrispracht. Putusan bebas itu kemudian dikasasi Jaksa Penuntut Umum.

Pada Maret 2012 silam, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima salinan putusan Musyafak dari MA yang isinya menghukum Musyafak 18 bulan penjara. Tak mau menjalani hukuman, Musyafak pilih kabur hingga akhirnya dibekuk aparat pada 29 Mei 2012 lalu.

Sementara, tiga pejabat Pemkot Surabaya juga diputus menjalani pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan, setelah MA mengabulkan kasasi jaksa.

Kuasa hukumnya yang lain, Zaenudin, berharap, pihak kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi. Karena pihaknya mengaku masih harus menunggu putusan MA, apakah akan mengabulkan PK yang mereka ajukan kembali, atau tidak.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Surabaya
 
  Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
  Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
  Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
  Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
  Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2