JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalan dinas. Mereka masing-masing mantan Kabag Keuangan Biro Umum KLH, Amat Sukur (AS), Kasubag Verifikasi Biro Umum KLH Sulaiman dan mantan Asdep Kelembagaan Lingkungan Hidup Deputi II (Biro Umum), Puji Hastuti.
"Penetapan tersangka Amat Sukur dan Sulaiman pada 29 September lalu. Sedangkan tersangka Puji ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober lalu. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, kami belum melakukan penahanan serta pencegahan ke luar negeri. Kami akan melihat perkembangannya,” kara Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurut dia, peran para tersangka itu berbeda-beda. Kabag Keuangan berkaitan dengan masalah uang perjalanan, pengelolaan uang dan pertanggungjawaban, sedangkan Kasubag Verifikasi melakukan verifikasi pengelolaan uang. “Para tersangka akan diperiksa dua minggu mendatang. Soal tersangka baru, kami masih harus menunggu perkembangan pemeriksaan,” jelas dia.
Kasus ini bermula, pada2007-2009 silam saat KLH menganggarkan alokasi biaya perjalanan dinas masing masing satuan kerja (Satker) secara variasi. Adanya kebijakan informal itu, pimpinan Satker diduga menggunakan uang anggaran perjalanan tersebut menyimpang serta tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengunaan dana itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang valid dan ada yang fiktif. Dugaan korupsi perjalanan dinas itu menyebabkan kerugian negara lebih Rp 4 miliar.
Salah Administrasi
Dalam kesempatan terpisah, Sesmen LH Hermin Roosita menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui kabar tiga pejabatnya yang menjadi tersangka dugaan korupsi biaya perjalanan dinas.Namun, ia tak mengakui tindakan korup bawahannya itu yang diklaimnya hanyalah sebuah kesalahan dalam proses administrasi pada pembuatan laporan biaya perjalanan dinas sepajnag 2007-2009 itu.
Hal ini terjadi, kata dia, dalam proses pelimpahan data pendukung yang diserahkan kepada BPK yang diduga memang tidak valid. Hermin pun mencontohkan saat seorang pegawai yang sedang dinas keluar kota dengan pesawat terbang Garuda Airlines, namun ternyata menggunakan pesawat Lion Air.
Atas kejadian ini, lanjut dia, kementerianya telah melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian tersebut tidak terulang lagi. Hal ini terbukti dengan hasil audit tahun 2010 oleh BPK yang menunjukan peningkatan dengan adanya laporan wajar dengan persyaratan. "Kini, pengelolaan keuangan sudah tidak lagi seperti tahun sebelumnya," jelas dia.
Menurut dia, posisi pejabat LH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Amat Sukur, Sulaiman, dan Puji Hastuti telah dimutasikan. Amat Sukur kini di bagian inspektorat. Sementara Puji Hastuti bertugas bagian Asdep Urusan Kelembagaan dan Sulaiman di bagian verifikasi perjalanan dinas. “Kami belum mengambil tindakan khusus terhadap mereka, karena masih menunggu proses hukumnya,” imbuhnya.(tnc/bie)
|