JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa petinggi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung untuk dugaan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tiga Kepala Dinas (Kadis) yang dipanggil KPK, Senin (6/5) adalah Perhubungan, Kadis Pendidikan, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya.
Nampaknya KPK terus fokus mendalami kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini memang terlihat merembet ke sejumlah petinggi Pemkot Kota Kembang itu. Bahkan, Walikota-nya pun, Dada Rosada dipastikan akan dipanggil oleh KPK.
Sesuai jadwal yang terpampang di ruang wartawan, tampak ada nama tiga Kepala Dinas (Kadis) Bandung. Mereka adalah Kadis Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kadis Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya kota Bandung, Rusjaf Adimenggala.
Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi mengatakan, mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST. "Diperiksa untuk tersangka ST," kata Priharsa.
Selain tiga Kadis, KPK juga masih memangil PLT Sekretaris Daerah kota Bandung Yosi Irianto dan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Setya Budi Tejo Cahyono, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung,
Dalam kasus yang mencuat lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK ini. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini berhasil menetapkan hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana.
Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap ini adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.(bhc/din) |