Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Tiga Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa KPK
Monday 06 May 2013 12:07:37
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa petinggi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung untuk dugaan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tiga Kepala Dinas (Kadis) yang dipanggil KPK, Senin (6/5) adalah Perhubungan, Kadis Pendidikan, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya.

Nampaknya KPK terus fokus mendalami kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST) terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini memang terlihat merembet ke sejumlah petinggi Pemkot Kota Kembang itu. Bahkan, Walikota-nya pun, Dada Rosada dipastikan akan dipanggil oleh KPK.

Sesuai jadwal yang terpampang di ruang wartawan, tampak ada nama tiga Kepala Dinas (Kadis) Bandung. Mereka adalah Kadis Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi, Kadis Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, dan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya kota Bandung, Rusjaf Adimenggala.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi mengatakan, mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST. "Diperiksa untuk tersangka ST," kata Priharsa.

Selain tiga Kadis, KPK juga masih memangil PLT Sekretaris Daerah kota Bandung Yosi Irianto dan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Setya Budi Tejo Cahyono, Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung,

Dalam kasus yang mencuat lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK ini. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini berhasil menetapkan hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana.

Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap ini adalah Asep Triana, Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2