JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga awal Maret 2013, realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) baru mencapai Rp 28,88 triliun atau 4,9% dari total belanja K/L sebesar Rp 594 triliun. Dari jumlah anggaran belanja K/L Rp 594 triliun itu, sebanyak Rp 100 triliun di antaranya masih dalam status diblokir/dibintang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyebutkan, ada 3 (tiga) kementerian yang hingga saat ini belum dapat mencairkan anggaran belanja karena dalam status diblokir. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari total anggaran sebesar Rp 73,1 triliun sebesar Rp 62,1 triliun (84,9%) di antaranya masih dalam status diblokir.
Lalu, Kementerian Agama (Kemenag) dari total anggaran Rp 43,96 triliun sebanyak Rp 21,60 triliun (49,1%) di antaranya masih diblokir, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dari alokasi anggaran Rp 1,96 triliun diblokir sebesar Rp 1,89 triliun (97%).
“Pemblokiran dilakukan karena belum siapkan administrasi ketika K/L tersebut dan belum selesainya proses rencana kerja dengan komisi terkait di DPR,” kata Agus di Jakarta, Jumat (1/3).
Menkeu menegaskan, bahwa yang diblokir adalah anggaran belanja saja, sementara anggaran untuk pembayaran gaji dan kebutuhan operasional perkantoran, yang harus tersedia dan dibayarkan di awal tahun tidak dilakukan pemblokiran.
Menurut Menkeu, pada saat disampaikan DIPA K/L oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Desember 2012 lalu, dari total pagu belanja K/L sebesar Rp 596,60 triliun, sebesar Rp 243,11 triliun (40,9%) dalam posisi diblokir/dibintang karena belum menyampaikan persetujuan DPR, belum melengkapi data dukung berupa term of reference (TOR) dan rincian anggaran biaya (RAB), serta adanya ketidaksesuaian antara indikator, tugas fungsi, output dan komponen, serta belum mendapatkan penetapan dan ijin penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Penyerahan DIPA di awal Desember 2012 itu bertujuan agar pada awal tahun 2013 seluruh kegiatan K/L dapat dilaksanapan, sehingga penyerapan anggaran dan kualitas belanja K/L dapat terjaga,” jelas Menkeu.
Agus menjelaskan, proses penganggaran K/L dilakukan melalui proses yang panjang dari penyusunan Rencana Kerja (Renja) sesuai tugas dan fungsi masing-masing K/L, masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disinkronkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Sidang Kabinet, lalu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang RKP pada bulan Mei.
Selanjutnya, RKP itu menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBN yang pokok-poknya dibahas oleh Pemerintah bersama DPR hingga muncul acuan bagi setiap K/L dalam penyusunan usulan anggaran/ Rencana Kerja Anggaran (RKA) K/L) itu dibahas dengan Komisi mitra kerja di DPR untuk bahan penyusunan RUU APBN. Hasil rapat kerja Komisi dengan K/L ini kemudian dibahas kembali oleh Komisi bersama Banggar dan Pemerintah untuk mendapatkan penetapan dalam bentuk RUUP APBN. Hasil pembahasan RAPBN dan RUU APBN dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan APBN dan RUU APBN, dan bersifat final, untuk selanjutnya disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada K/L sebagai dasar melakukan penyesuaian RKA K/L.
Setelah pengajuan Nota Keuangan dan RUU APBN, Pemerintah dan DPT melakukan pembahasan yang membuka peluang diajukan usul perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran RUU APBN sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
“Pengambilan keputusan RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan dan APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja,” tukas Menkeu.
Mengenai proses penganggaran APBN Tahun Anggaran 2013 ini, menurut Menkeu, pembahasan Komisi dengan K/L mitra kerja terkait dengan alokasi anggaran yang telah dibahas oleh Komisi bersama Badan Anggaran (Banggar) untuk beberapa K/L dilakukan setelah Paripurna DPR tanggal 23 Oktober 2012. Bahkan persetujuan Komisi atas RKA K/L untuk beberapa K/L dilakukan setelah penyerahan DIPA oleh Presiden pada 10 Desember 2012 lalu.
“Oleh karena itu, dalam rangka menjaga good governance serta proses penganggaran tetap dapat dibayarkannya gaji dan kebutuhan operasional perkantoran pada awal tahun anggaran, maka terhadap RKA K/L pada beberapa K/L yang mengalami keterlambatan pembahasan dan persetujuan dari Komisi mitra kerja, DIPA K/L yang bersangkutan tetap dapat diterbitkan dengan sejumlah alokasi anggaran yang diblokir/dibintang,” jelas Menkeu.(es/skb/bhc/opn) |