JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyidikkan kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, masih terus berkutat pada pemeriksaan saksi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai PT Adhi Karya.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketiga pegawai tersebut adalah, Departemen Akunting, Hafiz Bambang Pamungkas. Divisi Kontruksi I, M Arief Taufiqurahman, dan Departemen Keuangan, Anis Anjani."Kita periksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/6).
Selain itu Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terkait perubahan Perda Provinsi Riau No 6 tahun 2010.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko. Bahkan dalam pengembangan kasus ini KPK telah menggeledah kantor PT Adhi Karya Divisi Medan.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap ini. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau Taufan Andoso Yakin.
Dua anggota DPRD Riau yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir juga jadi tersangka bersama mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Darma Putra dan staf PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra.
Dua Tersangka yakni Rahmat Syahputra dan Eka Darma Putra sudah merampungkan berkas pemeriksaan. KPK telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.(vnc/biz) |