Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RAPBN
Tiga Isu, Muluskan RAPBN 2016
Tuesday 03 Nov 2015 11:21:21
 

Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat paripurna pembahasan RAPBN 2016 berlangsung alot, sejumlah fraksi bertahan dengan sejumlah usulan sementara pemerintah berupaya keras menjelaskan pandangannya. Salah satu fraksi yang bersuara paling keras yaitu Fraksi Gerindra akhirnya menyampaikan persetujuan setelah pemerintah menyepakati tiga isu penting.

"Kita menerima karena tiga poin yang menjadi perjuangan disepakati oleh pemerintah yaitu menahan dana PMN, memaksimalkan penyaluran dana desa dan fokus menanggulangi asap terutama mengutamakan pengadaan pesawat bom air," kata Wakil Ketua Komisi VI dari FP Gerindra Heri Gunawan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/11).

Ia menekankan APBN harus dipersiapkan sebagai jalan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, itulah sebabnya APBN harus disusun dengan teliti, transparan dan mengedepankan kehati-hatian (prudent). Sejumlah permasalahan dicermati dengan kritis diantaranya defisit sebesar 2,15% PDB yang harus ditutup dengan hutang, struktur penerimaan yang kurang realistis terutama dari pajak yang pada 2015 ini masih dibawah 50%.

Wakil rakyat dari Jabar IV ini juga mengkritisi struktur belanja yang sebagaian besar digunakan untuk pembayaran bunga hutang dan hal-hal yang bersifat rutin, dan keberpihakan yang belum optimal pada pembangunan ekonomi rakyat secara langsung, termasuk soal pertumbuhan UKM dan IKM serta infrastruktur.

Baginya telaahan kritis itu harus dilakukan sebagai pemegang mandat dari rakyat. "Agar DPR tidak dipandang sebagai 'tukang stempel' saja, maka hingga menit-menit terakhir kami berupaya semaksimal mungkin agar hal-hal krusial tersebut dapat diperhatikan," tekan dia.

Itulah sebabnya menurut Heri, Fraksi Partai Gerindra meminta skors untuk melakukan upaya maksimal agar postur APBN 2016 tetap berada di jalur yang sebenarnya yang berdampak langsung pada ekonomi rakyat.

Akhirnya setelah memperhatikan dinamika yang berkembang, fraksi partai dengan lambang kepala burung garuda ini dapat memahami postur APBN 2016 setelah sebelumnya pemerintah mampu mengakomodir sejumlah masukan untuk kepentingan berbangsa dan bernegara yang lebih besar.

"APBN 2016 harus tetap diawasi agar tetap dijalannya dan dapat dirasakan untuk sebesar-besarnya pembangunan ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat luas," demikian Heri Gunawan.(spy/iky/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > RAPBN
 
  Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
  Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
  Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
  Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
  Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2