SAMARINDA, Berita HUKUM - Menjelang Perayaan Idul Fitri yang beberapa hari lagi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda Kaltim mendulang prestasi dengan mengungkap 11 orang pelaku pemakai dan pengedar barang haram narkotika jenis sabu - sabu dengan barang bukti 117,5 gram narkoba.
Hal tersebut dipaparkan Kasat Narkoba Kompol Veby Hutagalung kepada media, diruang kerjanya Kamis (16/8) sore. Menurut dia, "kesuksesan pengungkapan tersebut atas informasi warga, bahwa di tempat tersebut sering dilakukan transaksi atau pesta narkoba", ujar Veby.
Kasat Narkoba Veby Hutagalung mengatakan bahwa, "Selama tiga hari kami mencari informasi ini, untuk mengungkap 11 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu - sabu tersebut, dengan total barang bukti 118,17 gram narkoba, 9 buah Hp, alat hisab / bong, timbangan serta uang tunai Rp. 27 jutah rupiah", terang Veby.
Selama tiga hari pencarian tersebut, pada Selasa (14/8), ditangkaplah 5 orang tersangka, Arman (38), Muhaimin (41), Siudarmin (42), Awang Firman (33) serta Tony (32). semua tersangka itu adalah warga Samarinda, sedangkan Awang Firman adalah honorer di Pemda kabupaten Kutai Timur.
Sedangkan pada hari Rabu (15/8) Satereskoba berhasil menangkap seorang warga pengedar narkoba Jl.Lambung Mangkurat Gg. Masjid yang bernama Andi Firman (41) dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 63,2 gram, 2 buah Hp dan 2 buah timbangan.
Jajaran Reskoba pada hari Rabu (16/8)mengatakan, "sekitar pukul 21.30 wita kembali menangkap 5 pelaku, masing-masing Candra Budiyani (24) warga jl. wahid hasyim sempaja, Yoyok Setiawan (24) warga jl. Antasari, Zuldan Mirza (24) warga jl. Aw Syahrani, Novita Sari (17) warga Samarinda Seberang serta seorang lagi bernama Nurhasana alias Icha (18) warga jl. Sejati Perumahan Kalimanis Blok A Rt. 12 Kelurahan Sambutan sebagai pengedar dan sekaligus sebagai penyedia temlat untuk pesta sabu", terang Kasat Veby Hutagalung
"Semua tersangka dijerat pasal 114 KUHP serta pasal 112 KUHP diduga sebagai pengedar, dan pasal 127 KUHP sebagai pemakai. Sedangkan tersangka Nurhasana juga dijerat pasal 132 KUHP karena melindungi dan menyiapkan orang untuk melakukan kegiatan pesta sabu dengan ancaman 15 tahun penjara", tegas Veby.(bhc/gaj)
|