Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Tiga Calon Sekjen KPK Akan Jalani Wawancara
2019-06-21 02:59:38
 

Ilustrasi. Lambang KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melewati serangkaian tes, mulai dari tahapan seleksi administrasi, kesehatan dan assessment kompetensi, Panitia Seleksi jabatan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan tiga kandidat yang lolos di tahap assessment kompetensi.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (19/6) di Jakarta. Febri menambahkan, tiga kandidat ini disaring dari 200 orang pendaftar di Seleksi Gelombang III ini. Nama dan jabatan para kandidat ini adalah :
1. Cahya Hardianto Harefa
2. Hiskia
3. Wawan Wardiana

atau, dapat dilihat melalui website KPK di alamat https://jpt.kpk.go.id/index.php

Febri menjelaskan, ketiga kandidat tersebut akan menjalani proses seleksi wawancara dengan Panitia Seleksi Sekjen KPK.

"Kemudian akan ditentukan apakah mereka akan direkomendasikan ke Presiden untuk proses lebih lanjut atau terdapat pertimbangan lain," katanya.

Berikutnya Presiden yang akan memilih dan mengangkat Sekjen KPK dari calon yang disampaikan oleh Pansel tersebut.

Dalam berbagai tahapan, Pansel telah memperhatikan pemenuhan persyaratan para calon dan juga rekam jejak mereka di bidang masing-masing. KPK juga memberikan ruang bagi masyarakat jika ada Informasi tambahan terkait rekam jejak para calon ini.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pejabat yang akan menjalankan tugas sebagai Sekjen KPK dapat bekerja secara optimal dalam memberikan dukungan utama terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2