Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Tiga Anggota Polisi Yang Lakukan Penganiayaan Disidik Propam
Monday 08 Apr 2013 18:32:39
 

Wakapolres Aceh Utara, Herry Efendy (kanan), yang didampingi Kasat Reskrim, Achmad Fauzi (kiri) di Polres Aceh Utara, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid Bachtiar Efendi SIK, melalui Wakapolres Kompol Herry Afandi S.IK dan Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa M. Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Syamtalira Arun, Aceh Utara.

Disebutkannya, ada tiga orang anggota polisi yang tengah dimintai keterangannya melalui tim penyidik Propam yaitu anggota yang bergerak ke TKP pada saat penangkapan itu. "Kita sudah memeriksa tiga anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut," tukasnya

Bila terbukti ketiga anggotanya melakukan penganiayaan, maka mereka akan diberi sanksi sesuai keputusan dari Kapolres, pungkas Wakapolres Herry, menjawab pertanyaan wartawan di Aula Mapolres Aceh Utara siang tadi, Senin (8/4).

Tgk. Amri Usman selaku ayah kandung M. Faisal (korban penganiayaan-red) meminta kepada Kapolres Aceh Utara agar menindak tegas kepada anggotanya jika terbukti menganiaya anaknya.

"Saya sangat kecewa sekali terhadap tindakan polisi terhadap Faisal, dan diminta kepada Kapolres agar menindak tegas terhadap anggotanya," kata Tgk. Amri.

Menurutnya, anak kandungnya itu masih dibawah umur, namun mengapa mereka berbuat seenaknya saja kepada anak di bawah umur dengan cara menyetrum dan memukulinya. Apalagi, kasus ini belum cukup alat bukti bahwa Faisal melakukan pencurian sepmor, pungkasnya lagi.

Tgk. Amri berharap agar Kapolres menindak terhadap anggotanya yang tidak berbuat profesional dalam menjalankan tugasnya, dan jika terbukti anggotanya melakukan penganiayaan maka ditindak sesuai hukum yang berlaku.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2