JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana bagi tiga terdakwa perkara pembobolan dana nasabah Citigold Citibank. Mereka merupakan mantan anak buah Inong Melinda alias Malinda Dee. Ketiganya dianggap membantu aksi yang dilakukan bekas bosnya tersebut.
Terdakwa Dwi Herawati binti Harno Wijoyo yang pernah menjabat poisisi teller, diadili dalam berkas tersendiri. Sedangkan mantan Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty Iriane binti Emon dan mantan Cash Supervisor Citibank Landmark Betharia Panjaitan disidangkan dalam satu berkas bersama.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Tatang Sutarna, terdakwa Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan bahwa keduanya memproses 62 formulir transfer ilegal yang diterima dari Melinda Dee.
Terdakwa Novianty Iriane memproses 43 kali transaksi dalam formulir transfer yang tidak sesuai dengan standar prosedur transaksi pemindahbukuan dana. Sementara terdakwa Betharia Panjaitan memproses formulir transfer sebanyak 19 kali transaksi.
Total nilai dari transaksi transfer yang tidak diketahui pemiliknya, Rohli, N Susetyo Sutadji, Surjati T Budiman, serta nasabah Citigold lainnya mencapai Rp 11,813 miliar ditambah dengan 1.178 727 dolar AS. Atas perbuatannya ini, mereka dijerat melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 65 ayat I KUHP.
Mantan Teller
Dalam persidangan terpisah, JPU Arya Muhayar mendakwa mantan teller Citibank Cabang Landmark, Dwi Herawati binti Harnowijoyo juga dengan ancaman 15 tahun penjara. Terdakwa telah membantu Malinda Dee dengan meloloskan 87 transaksi transfer uang senilai Rp 17,3 miliar dan dan 1,8 juta dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dwi Herawati dijerat telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU Nomor Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 65 ayat I KUHP. Penggunaan pasal ini sama seperti dua koleganya tersebut.
Meski keberatan dengan dakwaan penuntut umum tersebut, baik terdakwa Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan serta Dwi Herawati tidak mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Menurut kuasa hukum mereka masing-masing, kemungkinan eksepsi itu ditolak majelis.
Namun, pembelaan akan diajukan dalam pledoi, setelah JPU mengajukan tuntutan hukumannya nanti. Sidang ini sendiri dilanjutkan pada Rabu (7/12) mendatanga dengan agenda pemeriksaan para saksi.(dbs/bie)
|