Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Suap Pajak
Tidak Terbukti, KPK Lepaskan 3 Pria Terkait Pegawai Pajak
Wednesday 10 Apr 2013 20:01:17
 

Pegawai Pajak yang ketangkap Tangan KPK saat sampai digedung KPK, Selasa (9/4/).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah lebih 1 x 24 jam, penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan Asep Hendro, dan orang suruhannya RT, serta S konsultan pajak yang telah diamankan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal ini dijelaskan juru bicara KPK Johan Budi SP. "Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, dan dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti dimiliki KPK, terkait (OTT) oleh tim penyidik (KPK) masalah pajak Modus tersangka (PR) pegawai pajak, adalah penyalahgunaan wewenang terhadap wajib pajak (AH), tersangka modus berkaitan dengan melakukan pemerasan terhadap wajib pajak (AH)," ujar Johan.

Sementara KPK masih terus mengembangkan kasus ini, dan KPK menyimpulkan terkait kasus ini, diduga kaitan korupsi dilakukan (PR) ada upaya ini dilakukan KPK dengan direktorat jendral pajak, yaitu di Kisda,

(AH) mengaku telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang telah ditentukan, namun seolah-olah pembayaran pajak dilakukan (AH) bermasalah.

"Dan KPK hanya mampu mengamankan Barang bukti uang pemberian kepada (PR) sebanyak Rp 25 juta saja," kata Johan Budi.

Johan Budi sendiri ketika ditanya perihal status dari AH, RP, dan W, mengatakan tidak mengetahui status mereka bertiga apa?. "Bukan saksi dan bukan korban, kalau status di rumah AH saya tidak tahu," ujar Johan Budi kembali.

Tersangka (PR) merupakan pegawai Pajak PNS Dir Pajak Jakarta Pusat, (RT) swasta, dan (AH) Pengusaha, sementara (W) Meneger dari PT Milik (AH).

"Dan siang Rabu (10/4) KPK juga mengamankan seorang pria berinisial S, seorang konsultan," ujar Johan Budi.

Pasal yang disangkakan kepada (PR) telah terjadi pida korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR pasal 12, E atau pasal Huruf A, atau hurub B, UU No. 31 tahun 2009.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Suap Pajak
 
  Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
  KPK Kembali Periksa 2 Kepala Kejaksaan
  KPK Akan Periksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
  Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
  Usai Diperiksa KPK, Effendy Komala Bungkam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2