JAKARTA, Berita HUKUM - Informasi terhadap penolakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas niat PT Blue Bird melangsungkan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering ( (IPO) ke public, turut memanasi sengketa gugatan kepemilikan saham di PT Blue Taxi antara Mintarsih dengan adik kandungnya Purnomo Prawiro.
Beberapa sumber menyatakan, aksi saling gugat dalam kisruh keluarga BLUE BIRD ini menjadi salah satu dasar OJK meminta PT Blue Bird untuk tidak menggelar IPO sebelum beberapa dokumen dilengkapi.
Sementara Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/12), kubu Purnomo cs menghadirkan 2 orang saksi. Salah satu saksi yakni Yana Novaridewi, yang mengaku sebagai Sekretaris Pribadi Purnomo Prawiro di PT Blue Bird mengungkapkan dirinya mendengar Purnomo pernah menyatakan ada pembayaran sejumlah uang untuk CV Lestiani.
Namun demikian Yana Novaridewi yang juga pernah menjadi sekretaris pribadi Purnomo saat di PT Blue Bird Taxi ini juga mengaku tidak memiliki bukti tertulis atas pernyataan Bosnya tersebut di atas. Di sisi lain, bukti tertulis yang telah diajukan ke Majelis Hakim mengungkapkan ada sejumlah pembayaran yang nilainya sama besar yang diterima Purnomo Prawiro, Alm. Chandra dan Mintarsih, yang tercatat sebagai pembayaran Dividen dari PT Golden Bird Metro.
Seperti dalam pemberitaah sebelumnya, kasus sengketa ini bermula kala Mintarsih yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut dinyatakan telah mengundurkan diri dari PT Blue Bird Taxi yang juga dimiliki oleh Purnomo Prawiro.
Padahal, meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo cs malah mendirikan PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI) di tahun 2001.
Karut marut masalah ini semakin menyeret kedua belah pihak ke pengadilan tatkala Mintarsih menggugat Purnomo cs karena secara sepihak telah menghilangkan Hak Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham di PT BLUE BIRD TAXI. Mintarsih yang diketahui memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi, mengaku baru mengetahui kepemilikan sahamnya dhilangkan setelah 12 tahun kemudian.
Klaim yang dinyatakan baik kubu Purnomo Prawiro maupun Kuasa hukumnya, bahwa Mintarsih telah dibayar haknya sebagai Persero pada tahun 1999 dan tahun 2000 dibantah keras Mintarsih.
“Bagaimana mungkin pembayaran sebagai kompensasi kepemilikan saham dibayarkan sebelum ada niat mundur dari pihaknya,” kata Mintarsih kepada Wartawan.
Seperti diketahui, Mintarsih sendiri baru mengajukan pengunduran diri pada tahun 2001. Hingga hari ini Mintarsih mengaku belum pernah menerima sepeserpun uang yang diklaim Purnomo cs sebagai pembayaran kompensasi kepemilikan saham.(bhc/mdb)
|