Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPK
Tidak Perlu Ada Kerisauan atas Disetujuinya Hak Angket
2017-05-08 18:54:21
 

Anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj.(Foto: mastur/runi)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR Achmad Zacky Siradj menegaskan, disetujuinya hak angket DPR kepada KPK sama sekali tidak bermaksud mengintervensi atau melemahkan lembaga anti rasuah itu. Munculnya hak angket tidak lain untuk memperbaiki tata kelola yang ada sekaligus penguatan KPK.

"Hak angket adalah hak konstitusional anggota Dewan. Karena itu tidak perlu ada kerisauan bahwa DPR memperlemah atau mengintervensi proses hukum," katanya di sela-sela kunjungan kerja ke NTB belum lama ini.

Saat ditanya bagaimana dengan reaksi keras masyarakat, kata Zacky itu adalah wajar Karena di satu pihak mereka tidak mengikuti proses yang terjadi di DPR. Itu sebagai proses pendidikan politik yang penting sehingga masyarakat akan merasakan kedewasaan berpolitik.

Ketika didesak bahwa hak angket digulirkan karena KPK banyak menyasar anggota DPR terkait kasus korupsi, menurut politisi Golkar ini itu hal yang bagus. "Jadi membersihkan kasus-kasus korupsi di DPR itu harus dilakukan. Kita ingin negara ini clean and good governance, baik di eksekuitif, legislatif maupun yudikatif," jelasnya.

Bahkan lanjutnya, terhadap orang-orang yang memang diindikasikan terjerat kasus korupsi harus dilakukan penyisiran. KPK tetap perlu didukung, karena lembaga itu adalah buah atau amanat dari reformasi. Sejatinya kita prihatin korupsi semakin merebak.

"Jadi saya sendiri pendukung KPK untuk memberantas korupsi di manapun di institusi apapun. Cuma dalam proses di KPK, lembaga ini perlu intropeksi, bebenah tata kelolanya. Jangan sampai ada temuan-temuan di KPK yang menjadikan kelemahan bagi lembaga ini," katanya.

Sekali lagi penggunaan hak angket terhadap KPK dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola, berarti memperkuat KPK. Setelah disetujuinya hak angket ini, kata politisi asal Dapil Jabar seusai reses akan dibicarakan Bamus untuk mekanisme selanjutnya.(mp/DPR/bh/sya)/



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2