Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Tidak Miliki Kedudukan Hukum, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Uji Pemilu
2021-10-28 00:35:09
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta Pusat.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Rabu (27/10) secara daring.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Putusan Nomor 39/PUU-XIX/2021 tersebut.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa para Pemohon sebagai ASN yang memiliki jabatan di pemerintahan. Akan tetapi, dalam sidang perbaikan permohonan menyampaikan bahwa jabatan para Pemohon adalah kepala seksi. Hal tersebut tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para Pemohon adalah ASN yang memiliki jabatan di pemerintahan. Menurut Mahkamah, secara yuridis, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU 5/2014, jabatan kepala seksi merupakan jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas yang merupakan kelompok Jabatan Administrasi.

"Seandainya pun para Pemohon memang benar pejabat dalam jabatan pengawas, mestinya selain para Pemohon menunjukkan bukti sebagai ASN juga melampirkan Surat Keputusan mengenai kedudukannya sebagai pejabat di pemerintahan. Terlebih lagi para Pemohon dalam permohonannya tidak pernah menguraikan bahwa para Pemohon akan mencalonkan diri sebagai anggota KPU/Bawaslu," ujar Saldi.

Dengan demikian, sambung Saldi, berdasarkan uraian fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. "Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan lebih lanjut," tandas Saldi.

Baca juga: Aturan ASN Harus Mundur Jika Ingin Menjadi Penyelenggara Pemilu Diuji ke MK

Sebelumnya, Siti Warsilah dan Evarini Uswatun Khasanah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan uji materiil aturan mengenai ASN harus mengundurkan diri jika ingin mendaftarkan sebagai penyelenggara pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu. Para pemohon menyampaikan frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, pemaknaan dengan tafsir dari ketentuan Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu, bahwa subjek hukum yang mencalonkan diri sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Panwas TPS, harus mundur dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar, secara konstitusional pasti merugikan atau setidaknya mengurangi hak konstitusional Pemohon.

Menurut Pemohon kerugian ini bersifat spesifik (khusus) dan aktual, mengingat Para Pemohon adalah seorang ASN dengan jabatan pengawas, bila ikut seleksi sebagai calon anggota KPU/Bawaslu harus kehilangan jabatannya menjadi Pelaksana (staf), pada hal dalam proses seleksi oleh Tim Profesional belum tentu terpilih. Artinya ketika tidak terpilih tetap saja harus kehilangan jabatan di pemerintahan sedangkan untuk bisa menduduki jabatannya kembali seperti sebelum mengundurkan diri, harus melalui proses panjang dan menunggu waktu yang cukup lama. Proses menunggu waktu untuk menduduki jabatan tersebut bisa hilang apabila jabatan yang telah dilepaskan telah diduduki ASN lain.

Lebih lanjut, pemohon juga mengatakan seorang ASN harus mundur dari jabatannya tanpa kehilangan statusnya sebagai ASN apabila ingin menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilu (DPR, DPD, DPRD dan Pilkada) dengan alasan adanya potensi menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam pemilu, mengganggu pelaksanaan tugas dan jabatan yang sedang didudukinya karena mengikuti proses tahapan pemilu. Pengunduran diri dari jabatannya bukan sejak mendaftar akan tetapi setelah melalui rangkaian verifikasi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai calon. Dengan demikian, ketentuan a quo dinilai merugikan karena Pemohon merupakan ASN dengan jabatan Pengawas yang harus kehilangan jabatannya dalam seleksi anggota KPU. Padahal, dalam seleksi tersebut, para Pemohon belum tentu terpilih sebagai anggota. (MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2