Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Dinas PU
Tidak Mengantongi Izin, 22 Provider Ilegal Akan Ditindak
Monday 04 Mar 2013 10:04:13
 

Galian Fiber Optik di Perempatan Jalan Fatmawati Raya dan TB Simatupang Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pekan ini akan menertibkan pemasangan fiber optik yang tidak berizin. Pasalnya dari sekitar 25 provider yang menjalankan bisnis ini, diketahui cuma tiga perusahaan yang mengantongi izin gali dari Dinas Pekerjaan Umum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan menegaskan bagi perusahaan yang belum ada izin diminta mengurus izin agar tidak menjadi kecemburuan provider lain. Adanya praktek seperti itu, maka perlu ada penataan agar lebih tertib agar rencana DKI menjadi smart city segera terwujud.

"Kita tinggal cek lapangan yang nggak punya izin ditertibkan minggu depan, tinggal koordinasi sama biro prasarana kota," kata Manggas pekan lalu.

Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan kondisi pemasangan aneka kabel yang memanfaatkan tanah pemprov sangat mengerikan. Puluhan kabel besar melintang begitu saja di gorong-gorong padahal tidak memberi kontribusi ke daerah sehingga justru merugikan daerah.

Ahok, panggilan Basuki, minta kepada Dinas Pekerjaan Umum segera bekerja untuk penertiban karena merugikan provider yang resmi karena yang ilegal dipastikan menjual pelayanan kepada operator seluler lebih murah dibanding yang resmi. "Kita harus bantu mereka jangan sampai ada yg ilegal [tetap] jalan, kasihan mereka yang resmi karena pasti yang ilegal ini akan menawarkan biaya yang lebih murah," katanya, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Minggu (3/3).

Namun apabila perusahaan yang resmi mendapat untung banyak, maka pemprov menginginkan bagian dari keuntungan untuk wujudkan smart city. Yakni menyediakan layanan hotspot internet di ruang terbuka publik sampai tingkat RW.

Perusahaan penyedia layanan fiber optik siap mewujudkan keinginan. Komitmen tersebut disampaikan tiga provider resmi yang sudah mengantongi izin gali dari Pemprov DKI yakni PT Citra Sari Makmur, PT iForte Solusi Infotek dan Bit Technology.

Saat ini ketiganya sudah membantu berbagai macam layanan seperti sistem ATCS (Area Traffic Control System) busway koridor 1 Blok M - Kota, jaringan teleconference kantor Pemprov DKI dengan 5 Wilayah Kota. Bahkan PT CSM sudah membantu senilai Rp5 miliar tapi bantuan itu masih dirasa kurang.

Direktur Utama PT CSM Subagio Wirjoatmodjo menyampaikan siap membantu DKI wujudkan smart city apabila bisnisnya lancar. Bahkan mampu menyiapkan akses internet broadband mencapai 5 Mbps untuk ruang publik. "Untuk dinamakan smart city per user harus bisa akses 5 Mbps," terangnya.(fsi/bsn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2