PEKANBARU, Berita HUKUM - Akibat menunggak pembayaran sewa mobil sebanyak 215 unit, rekanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, PT Rivomas berniat mengajukan gugatan Perdata dan melaporkan kepihak yang berwajib untuk proses Pidana.
"Kami tunggu niat baik Pemprov Riau lewat Biro Keuangan untuk segera melunasi pembayaran kepada PT Rivomas, dimana nilai kurang lebih Rp 6,8 miliar sejak bulan Januari sampai Juni," ujar kuasa hukum PT Revomas, Parlin Tobing saat dihubungi media lokal, senin (9/7).
Lebih lanjut, Parlin menambahkan pihaknya memberikan waktu hingga hari Rabu (11/7). Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan hal itu kepolisian. "Pemprov bisa dituntut Pidana atas tindakan sewenang-wenang terhadap PT Rivomas karena tidak membayar kewajiban seperti yang ada dalam kontrak," terangnya.
Sementara itu menangapi tuntutan PT Rovomas, Pemprov Riau lewat Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Jamaludin saat dihubungi, mengatakan. Biro Keuangan menunggu pengajuan dari Biro Perlengkapan saja, karena saat ini Biro Perlengkapan masih melakukan rapat terkait sewa mobil binas dilingkungan Pemprov Riau yang sampai saat ini belum dibayar. "Baiknya ke Biro Perlengkapan di tanyakan. Beberapa jam ini ada rapat membahas itu. Biro Keuangan hanya menunggu saja pengajuan dari Biro Perlengkapan," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak 2011 lalu, Pemprov Riau menyewa sebanyak 215 mobil dinas kepada pihak swasta. Nilai kontrak mencapai Rp 36 miliar untuk selama tiga tahun sewa. (ruc/rob) |