JAKARTA, Berita HUKUM - Karena menindak lanjuti yang laporan yang bukan wilayahnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang diduga melanggar kode etik.
Hal itulah yang dinyatakan, kuasa hukum pasang bakal calon Wali Kota Tangerang Arief-Sachrudin, Otto Hasibuan saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (5/8).
"Inikan pelanggaran kode etik KPU, karena menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal laporan itu dimentahkan oleh Panwaslu Kota Tangerang," ujar Otto.
Lebih lanjut, pengacara senior ini menjelaskan, bahwa syarat mutlak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhenti untuk masuk ajang Pemilukada adalah surat pengunduran diri.
"Memang surat pemberhentian dari Wali kota tidak ada. Tetapi, yang terpenting adalah syarat penyertaan surat pernyataan pengunduran diri," ungkap Otto menjelaskan.
Sehingga, tanpa adanya surat pengunduran diri dari Wali Kota Tangerang. Syarat tersebut sudah bisa memenuhi.
Lebih lanjut, Otto membeberkan bahwa Panwaslu sendiri meminta agar Camat Pinang, Sachrudin diloloskan."Karena laporan dari masyarakat tersebut tidak ditemukan," jelas Otto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah menegaskan bahwa pengaduan masyarakat yang menjadi dasar KPU Kota Tangerang mencoret pasangan Arief-Sachrudin dari ajang pemilukada Kota Tangerang tidak terbukti. (bhc/riz)
|