Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Tidak Indahkan Keputusan Panwaslu, Otto: KPU Kota Tangerang Langgar Kode Etik
Monday 05 Aug 2013 16:48:16
 

Pengacara Senior Otto Hasibuan.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Karena menindak lanjuti yang laporan yang bukan wilayahnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang diduga melanggar kode etik.

Hal itulah yang dinyatakan, kuasa hukum pasang bakal calon Wali Kota Tangerang Arief-Sachrudin, Otto Hasibuan saat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (5/8).

"Inikan pelanggaran kode etik KPU, karena menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal laporan itu dimentahkan oleh Panwaslu Kota Tangerang," ujar Otto.

Lebih lanjut, pengacara senior ini menjelaskan, bahwa syarat mutlak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhenti untuk masuk ajang Pemilukada adalah surat pengunduran diri.

"Memang surat pemberhentian dari Wali kota tidak ada. Tetapi, yang terpenting adalah syarat penyertaan surat pernyataan pengunduran diri," ungkap Otto menjelaskan.

Sehingga, tanpa adanya surat pengunduran diri dari Wali Kota Tangerang. Syarat tersebut sudah bisa memenuhi.

Lebih lanjut, Otto membeberkan bahwa Panwaslu sendiri meminta agar Camat Pinang, Sachrudin diloloskan."Karena laporan dari masyarakat tersebut tidak ditemukan," jelas Otto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah menegaskan bahwa pengaduan masyarakat yang menjadi dasar KPU Kota Tangerang mencoret pasangan Arief-Sachrudin dari ajang pemilukada Kota Tangerang tidak terbukti. (bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2