Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Tidak Bisa Kasasi Pidana Pemilu, Mantan Caleg Gugat UU Pileg
2016-02-23 20:01:25
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110?.(Foto: BH/mnd)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Mantan calon anggota DPRD Provinsi Banten yang diusung Partai Gerindra, Muhammad Nizar, menggugat ketentuan yang tidak membolehkan perkara tindak pidana pemilu dibawa ke tingkat kasasi. Ketentuan yang digugat oleh Nizar termaktub dalam Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada sidang perdana perkara Nomor 9/PUU-XIV/2016 yang digelar Selasa (23/2), Munathsir Mustaman selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan Pemohon di hadapan Arief Hidayat selaku ketua panel hakim.

Seperti yang disampaikan dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa pada saat Pileg 2014 lalu, ia telah dilaporkan oleh lawan politiknya terkait adanya dugaan money politic. Kasus yang menjeratnya tersebut telah melewati pemeriksaan di Panwaslu Tangerang serta dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Polres Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang. Saat ini, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten yang dalam putusannya menyatakan Pemohon terbukti bersalah.

Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 263 ayat (5) UU 8/2012, Pemohon merasa haknya untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan terlanggar. Sebab, pasal a quo mengatur bahwa putusan Pengadilan Tinggi pada perkara pemilu adalah bersifat final dan mengikat. Artinya, Pemohon tidak dapat melakukan upaya hukum ke jenjang yang lebih tinggi, dalam hal ini kasasi.

"Bahwa karena telah melakukan upaya hukum banding, maka berdasarkan Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Pemohon tidak memiliki upaya hukum lagi untuk mencari keadilan untuk membersihkan namanya," ujar Mustaman, dihadapan Majelis Hakim yang dianggotai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Padahal, lanjut Mustaman, Pemohon bisa saja memiliki bukti baru (novum) atau keadaan baru yang penting untuk pengungkapan perkara. Bila sampai pada kondisi tersebut, Mustaman memastikan bahwa Pemohon akan perlu melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, keinginan Pemohon tersebut nantinya tetap akan terjegal eksistensi Pasal 263 ayat (5) UU 8/2012.

Oleh karena itu, Pemohon berkesimpulan bahwa hak konstitusionalnya untuk mendapat persamaan hak di hadapan hukum dan pemerintahan seperti yang diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar. Selain itu, Pemohon meyakinkan Majelis Hakim bahwa hak konstitusionalnya untuk mendapat kepastian hukum, jaminan hukum, dan perlindungan hukum yang adil sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga telah dilanggar.

Pemohon pun meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 263 ayat (5) UU 8/2012 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bila ada bukti baru maka perkara Pemilu dapat dilanjutkan ke tingkat kasasi.

Saran Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Panel Hakim memberikan saran yang dapat dipakai Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Hakim Konstitusi Manahan menyarankan agar Pemohon membandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 45A UU Mahkamah Agung. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa pidana dengan ancaman di bawah satu tahun memang tidak bisa dikasasi. "Jadi bukan karena an sich itu Pasal 263 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang membatasi hak Anda untuk kasasi," tutur Manahan.

Selain itu, Manahan menjelaskan bahwa dalil mengenai kemungkinan ditemukannya novum menurut Manahan tidak pas. Sebab, novum terkait dengan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Hal serupa juga disampaikan Arief Hidayat sebelum menutup sidang. Arief mengingatkan agar Pemohon dapat memaparkan hubungan pasal yang digugat Pemohon dengan ketentuan serupa dalam UU MA, UU MK, atau UU Kekuasaan Kehakiman. Sebab Arief melihat permohonan Pemohon tidak lepas dari undang-undang dimaksud.

"Sehingga ada konsekuensi kalau misalnya undang-undang ini bagaimana, cocok enggak dengan undang-undang yang lain, konsistensi, sinkronisasi, dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, MA, itu harus Anda lihat," saran Arief sembari mengingatkan agar perbaikan permohonan diserahkan paling lambat Senin, 7 Maret 2016, pukul 10.00 WIB.(YustiNurulAgustin/lul/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2