Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Rekreasi
The Wave Pondok Indah Waterpark Sajikan 'Wahana Surfing'
Friday 10 Oct 2014 01:17:19
 

Gambar wahana Flow Rider di Pondok Indah Mall, Jakarta, Kamis (9/10).(Foto: Bh/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Traveler Jakarta kini tak perlu lagi jauh-jauh ke pantai untuk bermain surfing. Pondok Indah Mall punya The Wave Pondok Indah Water Park, yang di dalamnya ada Flow Rider dengan ombak yang menantang, bisa berselancar di sana.

"The Wave Pondok Indah Water Park berada di tempat yang strategis, lengkap yang dipadukan dengan mall dan memiliki wahana air Flow Rider yang pertama di Indonesia," ujar Presiden Direktur Pondok Indah Group, Husin Wijaya Kusuma pada acara launching The Wave Pondok Indah Water Park, di Mall Pondok indah, Jakarta, Kamis (9/10).

The Wave Pondok Indah Water Park punya luas 2 hektar yang dipadukan dengan konsep mall. Wahana yang paling menarik adalah Flow Rider, tempatnya traveler bisa bermain surfing!

Terang saja, Flow Rider memiliki 'wave surfing machine' yang ternyata adalah yang pertama di Indonesia. Mesin tersebut dapat menciptakan gulungan ombak layaknya ombak di lautan.

"Tak perlu jauh-jauh ke pantai bukan?", sambungnya menerangkan.

Water Park ini, lanjutnya, merupakan sebuah pengembangan dari Pondok Indah Water Park yang sebelumnya sudah memberikan wahana rekreasi seru dan edukatif sejak beroprasi dari tahun 1989. Bisa dibilang, Flow Rider merupakan satu-satunya tempat bermain surfing di Indonesia.

"Tak usah jauh-jauh pergi ke Singapura atau Jepang untuk bermain surfing. Di Indonesia pun ada (wahana bermain surfing di water park-red)," tutup Husin.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Rekreasi
 
  The Wave Pondok Indah Waterpark Sajikan 'Wahana Surfing'
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2