Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Tewas di Tangan Polisi, Keluaga Minta Perlindungan Hukum ke YARA
Tuesday 01 Sep 2015 07:20:46
 

Rohani (70) Ibunda almarhum Ridwan, dan 3 saudara kandungnya masing-masing Nurhayati (46), Abdisyah (45), dan Aminah (30) saat meminta perlindungan hukum di kantor YARA Banda Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Keluarga anggota Din Minimi meminta bantuan perlindungan hukum pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait penembakan yang di lakukan anggota jajaran Polda Aceh terhadap Ridwan (35) pada, Kamis (20/8) lalu.
Menurut Rohani (70) ibu kandungnya, Ridwan di bunuh didepan matanya setelah di tangkap tangan,“ saat itu Polisi menembak keatas seakan terjadi kontak tembak,“ ujar Rohani.

Rohani datang ke kantor YARA Banda Aceh bersama kakak dan adik almarhum Nurhayati (46), Abdisyah (45), dan Aminah (30), kesemuan warga kecamatan Geureudong Pase kabupaten Aceh.

Sementara Direktur Eksekutif YARA Safaruddin,SH dalam konferensi pers mengatakan ke awak media pada, Senin (31/8) di kantornya berjanji akan membantu untuk memberikan advokasi hukum bagi keluarganya, dalam kasus tewasnya Ridwan anggota Din Minimi. 'Advokasi tersebut di berikan pihaknya atas permintaan keluarga,‘ ujar Safaruddin.

Menurut Safaruddin lagi, kasus meninggalnya Ridwan jelas melanggar HAM, "dalam kasus tersebut Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi dengan menyebutkan adanya kontak tembak terkait tewasnya Ridwan, artinya telah melakukan pembohongan publik," tambahnya.

Padahal menurut keterangan dari ibu Ridwan yang di amini oleh ke tiga saudara kandungnya, tidak ada kontak tembak dalam hal tewasnya Ridwan, melainkan di tembak setelah di tangkap tangan.

"Atas dasar itu, kita YARA akan mengadukan Kapolda Aceh ke Komnas HAM dan Mabes Polri, saat ini kita sedang menyiapkan langkah langkah hukum yang akan kita lakukan," pungkas Safaruddin.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2