ACEH, Berita HUKUM - Keluarga anggota Din Minimi meminta bantuan perlindungan hukum pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait penembakan yang di lakukan anggota jajaran Polda Aceh terhadap Ridwan (35) pada, Kamis (20/8) lalu.
Menurut Rohani (70) ibu kandungnya, Ridwan di bunuh didepan matanya setelah di tangkap tangan,“ saat itu Polisi menembak keatas seakan terjadi kontak tembak,“ ujar Rohani.
Rohani datang ke kantor YARA Banda Aceh bersama kakak dan adik almarhum Nurhayati (46), Abdisyah (45), dan Aminah (30), kesemuan warga kecamatan Geureudong Pase kabupaten Aceh.
Sementara Direktur Eksekutif YARA Safaruddin,SH dalam konferensi pers mengatakan ke awak media pada, Senin (31/8) di kantornya berjanji akan membantu untuk memberikan advokasi hukum bagi keluarganya, dalam kasus tewasnya Ridwan anggota Din Minimi. 'Advokasi tersebut di berikan pihaknya atas permintaan keluarga,‘ ujar Safaruddin.
Menurut Safaruddin lagi, kasus meninggalnya Ridwan jelas melanggar HAM, "dalam kasus tersebut Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi dengan menyebutkan adanya kontak tembak terkait tewasnya Ridwan, artinya telah melakukan pembohongan publik," tambahnya.
Padahal menurut keterangan dari ibu Ridwan yang di amini oleh ke tiga saudara kandungnya, tidak ada kontak tembak dalam hal tewasnya Ridwan, melainkan di tembak setelah di tangkap tangan.
"Atas dasar itu, kita YARA akan mengadukan Kapolda Aceh ke Komnas HAM dan Mabes Polri, saat ini kita sedang menyiapkan langkah langkah hukum yang akan kita lakukan," pungkas Safaruddin.(bh/kar) |