Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Teuku Bagus Mengaku Khilaf, Akibat Perannya Dalam Kasus Korupsi Hambalang
Friday 06 Sep 2013 21:23:23
 

Teuku Bagus Muhammad Noor, usai di periksa di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam sejak pukul 13:00 Wib, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Teuku Bagus M Noor saksi untuk tersangka Deddy Kusnidar, dalam kasus korupsi Mega Projek Sport Center di Sentul Bogor.

Bagus, mengaku khilaf dalam pengerjaan proses tender, dimana peranya saat itu sebagai Direktur PT Adhi Karya .

Tengku Bagus, awalnya menerangkan, saya tadi diperiksa sebagai Saksi untuk pak Deddy Kusdinar.

Kemudian teman-temenkan sudah tahu, karena persidangan pak Deddy Kusdinar dalam waktu dekat sudah segera dimulai.

Iya sebaiknya kita tunggulah.

Kita tunggu dari persidangan nanti siapa yang berperan sebagai apa, dan ini masih kita dalami bersama KPK.

"Mungkin dalam persidangan nanti akan terungkap, mungkin ada satu, dua, ke khilafan saya," ujar Teuku Bagus.

Jadi Bapak merasa Khilaf pak?

"Iya mungkin, kita belum tahu, kita belum tahu. Ya kira-kira begitu," ujar Teuku Bagus.

Soal aliran dana dalam anggaran Hambalang mengalir kemana saja dari Bapak?

"Saya gak tahu. Saya gak bisa ngomong," pungkas Teuku Bagus sambil berlalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2