JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam sejak pukul 13:00 Wib, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Teuku Bagus M Noor saksi untuk tersangka Deddy Kusnidar, dalam kasus korupsi Mega Projek Sport Center di Sentul Bogor.
Bagus, mengaku khilaf dalam pengerjaan proses tender, dimana peranya saat itu sebagai Direktur PT Adhi Karya .
Tengku Bagus, awalnya menerangkan, saya tadi diperiksa sebagai Saksi untuk pak Deddy Kusdinar.
Kemudian teman-temenkan sudah tahu, karena persidangan pak Deddy Kusdinar dalam waktu dekat sudah segera dimulai.
Iya sebaiknya kita tunggulah.
Kita tunggu dari persidangan nanti siapa yang berperan sebagai apa, dan ini masih kita dalami bersama KPK.
"Mungkin dalam persidangan nanti akan terungkap, mungkin ada satu, dua, ke khilafan saya," ujar Teuku Bagus.
Jadi Bapak merasa Khilaf pak?
"Iya mungkin, kita belum tahu, kita belum tahu. Ya kira-kira begitu," ujar Teuku Bagus.
Soal aliran dana dalam anggaran Hambalang mengalir kemana saja dari Bapak?
"Saya gak tahu. Saya gak bisa ngomong," pungkas Teuku Bagus sambil berlalu.(bhc/put) |