JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) mengaku diperas dan diperalat oleh mafia proyek.
"Saya diperas dan diperlat oleh mafia proyek," ujarnya, sambil menuju mobil yang telah menunggunya diluar gedung KPK, Jumat (19/7).
Teuku Bagus tiba di kantor KPK sekira pukul 10:15 WIB dan keluar gedung anti korupsi tersebut sekitar pukul 17:00 WIB. Selain Teuku Bagus, KPK juga meminta keterangan dari saksi lain untuk kasus yang sama yakni, Ida Farida (Direktur PT Galeri Ide), Swintang Srinurnaningsih (PNS kantor pertanahan Kabupaten Karang Anyar), dan Tommy Apriantono (Dosen).
Seperti diberitakan sebelumnya, Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN), tersangka kasus Hambalang ini mengaku siap ditahan, jika KPK akan menahannya.
"Oh siap, siap," ujar Teuku Bagus saat tiba sekita pukul 10:15 WIB pagi tadi, Jumat (19/7).
Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Maret 2013. Teuku Bagus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Direktur Operasional PT Adhi Karya itu hingga kini belum juga ditahan. Dari total empat tersangka, KPK baru menahan satu orang yaitu mantan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Proyek hambalang, Deddy Kusdinar (DK).(bhc/opn) |