Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Teuku Bagus Mengaku Diperas dan Diperalat Mafia Proyek
Friday 19 Jul 2013 18:26:15
 

Teuku Bagus Muhammad Noor, usai di periksa di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) mengaku diperas dan diperalat oleh mafia proyek.

"Saya diperas dan diperlat oleh mafia proyek," ujarnya, sambil menuju mobil yang telah menunggunya diluar gedung KPK, Jumat (19/7).

Teuku Bagus tiba di kantor KPK sekira pukul 10:15 WIB dan keluar gedung anti korupsi tersebut sekitar pukul 17:00 WIB. Selain Teuku Bagus, KPK juga meminta keterangan dari saksi lain untuk kasus yang sama yakni, Ida Farida (Direktur PT Galeri Ide), Swintang Srinurnaningsih (PNS kantor pertanahan Kabupaten Karang Anyar), dan Tommy Apriantono (Dosen).

Seperti diberitakan sebelumnya, Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN), tersangka kasus Hambalang ini mengaku siap ditahan, jika KPK akan menahannya.

"Oh siap, siap," ujar Teuku Bagus saat tiba sekita pukul 10:15 WIB pagi tadi, Jumat (19/7).

Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Maret 2013. Teuku Bagus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Direktur Operasional PT Adhi Karya itu hingga kini belum juga ditahan. Dari total empat tersangka, KPK baru menahan satu orang yaitu mantan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Proyek hambalang, Deddy Kusdinar (DK).(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2