Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Teuku Bagus Ditetapkan Tersangka Kasus Hambalang
Friday 01 Mar 2013 18:54:40
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hambalang kembali memakan korban, kali ini yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3) adalah Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN). Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya,Tbk (Persero) ini dikenakan pasal 1 ayat 2 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK sekitar pukul 18.00 WIB mengumumkan bahwa setelah melakukan gelar perkara, KPK bisa menetapkan TBMN sebegai tersangka. "Ada yang perlu disampaikan, setelah gelar perkara pengembangan terhadap kasus pengadaan Sport Center Hambalang. Sore ini penyidik menemukan dua alat bukti cukup dan bisa disimpulkan ada keterlibatan atas nama TBMN," kata Johan Budi.

TBMN menjadi tersangka ketiga dalam kasus Hambalang ini. Sebelumnya, Jumat (25/2) lalu, KPK menetapkan Anas Urbaningrum tersangka dalam kasus yang sama. Hari Jumat memang menjadi 'Jumat Keramat' bagi KPK. Tersangka sebelum Anas, yakni Andi Mallarangeng juga diumumkan secara resmi pada hari Jumat.

"Dalam kaitannya proses penyidikan pembangunan Hambalang tahun 2010. KPK menetapkan tersangka atas nama TBMN sejak 1 Maret. TBMN adalah kepala divisi konstruksi 1 atau direktur operasional 1 PT Adhi Karya," TBMN memang merupakan salah satu orang yang disebut M. Nazaruddin. Direktur operasi 1 PT Adhi Karya itu dituding merupakan orang yang mengatur proyek Hambalang dalam perusahaan tersebut.

Menurut Johan, jika melihat pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3. Ini berarti terkait kerugian negara, maka TBMN ini modus sebaga pihak kontraktor terkait pembangunan Hambalang. "Pasal itu bukan pasal suap. Disana disebutkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, korporasi yang bisa mengakibatkan kerugian negara. Detail materi tidak bisa didetailkan," ujarnya.

Nazaruddin juga menuding bahwa TBMN menjadi orang yang mengatur pembelian mobil Harrier untuk Anas Urbaningrum senilai Rp700 juta. Menurut Nazar, uang itu diberikan ke Duta Motor untuk membeli mobil tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni Teuku Bagus Muhammad Nuh (TBMN), Anas Uraningrum (AU), Andi Alfian Mallarangeng (AAM), dan Deddy Kusdinar. Namun dari empat tersangka ini, belum satu pun yang ditahan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2