JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga Mallarangeng mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka Hambalang. Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menjelaskan bahwa penetapan tersangka Teuku Bagus ini akan membuka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
Saat dikonfirmasi usai KPK mengumumkan tersangka pada Teuku Bagus, Rizal mengungkapkan kegembiraannya. Ia juga memberikan penilaian positif bagi KPK, sebab langkah KPK ini bisa menjadi pintu masuk untuk menggali aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus yang sudah menjadikan Andi Alfian Mallarangeng lengser dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Menurut Rizal, Teuku Bagus yang menjabat Operasional 1 PT Adhi Karya banyak tahu seluk beluk proses pembangunan sport center Hambalang. "Alhamdulillah, mulailah tersingkap skandal Hambalang, asal semua diperiksa benar, termasuk rekening Teuku Bagus, semua disikat," kata Rizal Mallarangeng yang merupakan adik tersangka Hambalang Andi Alfian Mallarangeng.
Namun Rizal memperingati KPK agar semua pihak diperiksa secara benar termasuk rekening Teuku Bagus. Jika semua sudah berjalan benar sesuai koridor hukum, maka Rizal mengapresiasi kerja KPK. "Tentu penetapan tersangka ini merupakan kemajuan besar dan langkah besar," tambah Rizal.
Sejak saudaranya ditetapkan sebagai tersangka, Rizal secara bertubi-tubi menyebut bahwa Teuku Bagus adalah aktor kelas kakap dalam Hambalang. Untuk itu, Rizal menyebut bahwa Teuku Bagus merupakan tokoh kunci karena anggaran sejak ditandatangani Menteri Keuangan dari kas negara langsung masuk ke PT Adhi Karya tidak ke Kemenpora.
Nama-nama lain yang disebut menjadi kunci adalah Machfud Suroso. Dia menjeaskan uang dari PT Adhi Karya langsung masuk ke Mahfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. "Perusahaan Mahfud Suroso itu kan sebagai subkontraktor yang tandatangan Teuku Bagus. Meski satu sen pun, Teuku Bagus pasti tahu," terangnya.
Jika dua aktor kakap ini sudah ditetapkan tersangka, masih kata Rizal, maka penyelesaian kasus ini akan semakin cepat. "Jika dua orang itu sudah jadi tersangka, maka Hambalang akan semakin terang". Rizal juga menuding bahwa Menkeu, Agus Martowardjojo terlibat dalam kasus proyek yang terletak di Bogor ini.
BPK menyimpulkan indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.
Salah satu penemuan BPK adalah terkait kontrak tahun jamak bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penela'ah secara berjenjang secara bersama-sama.
Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Menkeu, Agus Martowardjo. Saat itu, Agus menuding balik keluarga Mallarangeng. Menurut Agus, semua yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas olahraga itu yang bertanggung Jawab adalah Andi Mallarangeng sebagai Menpora saat itu.(bhc/din) |