Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Teuku Bagus Ditetapkan Tersangka, Mallarengeng: Alhamdulillah
Friday 01 Mar 2013 23:15:20
 

Ilustrasi, Rizal Mallarangeng saat menjawab pertanyaan para wartawan di depan gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga Mallarangeng mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka Hambalang. Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menjelaskan bahwa penetapan tersangka Teuku Bagus ini akan membuka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

Saat dikonfirmasi usai KPK mengumumkan tersangka pada Teuku Bagus, Rizal mengungkapkan kegembiraannya. Ia juga memberikan penilaian positif bagi KPK, sebab langkah KPK ini bisa menjadi pintu masuk untuk menggali aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus yang sudah menjadikan Andi Alfian Mallarangeng lengser dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Menurut Rizal, Teuku Bagus yang menjabat Operasional 1 PT Adhi Karya banyak tahu seluk beluk proses pembangunan sport center Hambalang. "Alhamdulillah, mulailah tersingkap skandal Hambalang, asal semua diperiksa benar, termasuk rekening Teuku Bagus, semua disikat," kata Rizal Mallarangeng yang merupakan adik tersangka Hambalang Andi Alfian Mallarangeng.

Namun Rizal memperingati KPK agar semua pihak diperiksa secara benar termasuk rekening Teuku Bagus. Jika semua sudah berjalan benar sesuai koridor hukum, maka Rizal mengapresiasi kerja KPK. "Tentu penetapan tersangka ini merupakan kemajuan besar dan langkah besar," tambah Rizal.

Sejak saudaranya ditetapkan sebagai tersangka, Rizal secara bertubi-tubi menyebut bahwa Teuku Bagus adalah aktor kelas kakap dalam Hambalang. Untuk itu, Rizal menyebut bahwa Teuku Bagus merupakan tokoh kunci karena anggaran sejak ditandatangani Menteri Keuangan dari kas negara langsung masuk ke PT Adhi Karya tidak ke Kemenpora.

Nama-nama lain yang disebut menjadi kunci adalah Machfud Suroso. Dia menjeaskan uang dari PT Adhi Karya langsung masuk ke Mahfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. "Perusahaan Mahfud Suroso itu kan sebagai subkontraktor yang tandatangan Teuku Bagus. Meski satu sen pun, Teuku Bagus pasti tahu," terangnya.

Jika dua aktor kakap ini sudah ditetapkan tersangka, masih kata Rizal, maka penyelesaian kasus ini akan semakin cepat. "Jika dua orang itu sudah jadi tersangka, maka Hambalang akan semakin terang". Rizal juga menuding bahwa Menkeu, Agus Martowardjojo terlibat dalam kasus proyek yang terletak di Bogor ini.

BPK menyimpulkan indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.

Salah satu penemuan BPK adalah terkait kontrak tahun jamak bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penela'ah secara berjenjang secara bersama-sama.

Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Dalam hal ini, KPK sudah memeriksa Menkeu, Agus Martowardjo. Saat itu, Agus menuding balik keluarga Mallarangeng. Menurut Agus, semua yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas olahraga itu yang bertanggung Jawab adalah Andi Mallarangeng sebagai Menpora saat itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2