JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kemendagri yang berinisial S yakni Ir. Sugiharto, MM seorang pejabat eselon II sebagai Tersangka dalam kasus pengadan e-KTP, KPK hari ini Selasa, (22/4) langsung mengadakan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti- bukti dan mencari jejak- jejak tersangka lainnya.
Dalam kasus ini nilai total Kerugian negara, masih diperhitungkan, hal ini disampaikan langsung oleh Johan Budi SP Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tersangka Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP bernilai Rp 6 triliun.
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Sugiharto di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Ditjen Dukcapil di Jl. TMP Kalibata, Jakata Selatan.
"Modusnya, belum diketahui, masih diselidiki, begitu juga dengan total kerugian negara," ujar Johan Budi.
Dijelaskannya, terkait penyelidikan, ada penggeledahan di sejumlah tempat.
"Posisi S adalah sebagai pejabat pembuat komitmen, jabatannya di kemendagri," ujar Johan kembali.
"Nanti KPK akan melakukan pengembangan, apakah ada pihak-pihak terkait di atasnya termasuk mendagri Ganawan Fauzi," tutup Johan.
Selain di kantor Dukcapil Jl. TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Tim KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu tempat sore ini adalah di kantor PT Quadra Solution di kawasan Kuningan, Jakarta pusat.(bhc/put) |