Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
FPI
Tetapkan 3 Tersangka, Polri Tegaskan Berani Usut Kasus FPI Kendal
Tuesday 23 Jul 2013 03:09:12
 

Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Dalam bentrokan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dan warga di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Pihak kepolisian tidak akan segan menegakan aturan hukum.

Menurut Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo siapa pun yang bersalah akan diproses secara hukum terlebih insiden itu menewaskan seorang warga akibat ditabrak mobil rombongan FPI.

“Buktinya sudah ada 3 (anggota FPI) yang ditahan, artinya kaitan dengan penabrak, berarti ada masalah lalulintas. Siapa pun bersalah diproses," kata Timur usai menghadiri peresmian Monumen Perjuangan Mempertahankan NKRI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7).

Lalu berkaitan dengan 2 anggota FPI yang lain. Dirinya menyatakan, keduanya dijerat karena kepemilikan senjata tajam. Keduanya adalah, Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22).

Selain itu, pihaknya juga menetapkan 4 warga sebagai tersangka perusakan mobil anggota FPI. "Kemudian yang melakukan penganiayaan terus kita kembangkan dan kita lakukan proses penegakan hukum," tegas Timur.

Karena itulah, Timur menegaskan kembali, bahwa penyelesaian kasus bentrokan di Kendal itu berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, pada hari Rabu (17/8), sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah ormas FPI melakukan sweeping di Lokalisasi Sarem dan beberapa tempat hiburan di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Massa FPI tersebut datang mengendarai tiga unit mobil kemudian merusak tempat hiburan malam di lokasi tersebut. Ketika melakukan sweeping terjadi bentrokan dengan warga sekitar.

Kamis (18/7), warga Sukorejo mendapat kabar akan ada serangan balasan dari kelompok FPI. Sejumlah warga sudah berjaga-jaga di sekitar desa masing-masing. Sekitar pukul 13.00 WIB, kelompok FPI datang ke Sukorejo dengan mengendarai sekiar tujuh unit mobil dengan dikawal polisi.

Ormas FPI mengelilingi kampung Sukorejo. Mengetahui hal itu, sebagian warga keluar dan berkumpul di Bundaran Sukorejo. Sempat terjadi bentrokan lagi antara warga dan FPI. Ketika terjadi bentrok, massa FPI kabur menggunakan mobil. Saat kabur, mobil yang ditumpangi massa FPI menabrak seorang ibu pengendara sepeda motor di Jalan Sukorejo-Parakan. Ibu pengendara sepeda motor itu berboncengan dengan anaknya. Ibu tersebut terseret hingga tewas.

Hal itu semakin memicu kemarahan warga. Ratusan warga berdatangan ke lokasi. Warga mengejar mobil yang ditumpangi massa FPI yang menabrak ibu pengendara motor.(lec/bhc/riz)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2